medcom.id, Makassar: Penyidik Polda Sulawesi Selatan-Barat melimpahkan berkas perkara Abraham Samad ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Polisi juga menyerahkan berkas perkara Feriani Lim dalam kasus yang sama, pemalsuan dokumen kependudukan.
"Pertama berkasnya AS. Kemudian menyusul Feriana Lim, 4 Mei lalu," kata Asisten Pidana Umum Kejati Sulsel, M Yusuf, Rabu (6/5/2015).
Menurut dia, jaksa akan mempelajari dan meneliti berkas perkara keduanya. Ada empat jaksa yang akan memeriksa berkas tersebut.
Jika kedua berkas dianggap cukup, jaksa segera membawanya ke pengadilan.
Ketua nonaktif KPK dan Feriani dituduh melanggar pasal 263 ayat (2) subs pasal 264 ayat (2) lebih subs pasal 266 ayat (2) KUHP dan pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013.
Sebelumnya, Samad dan Feriani, warga Pontianak, Kalimantan Barat, diduga memalsukan dokumen sehingga terbit sebuah paspor atas nama Feriani Lim. Samad diduga memalsukan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk Lim
Pada akhir April, Samad kembali menjalani pemeriksaan di Polda Sulselbar. Usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, penyidik memutuskan menahan Samad. Namun, tak lama kemudian, penyidik membebaskan pria asal Makassar itu. Penahanan Samad ditangguhkan atas jaminan lima pimpinan KPK.
medcom.id, Makassar: Penyidik Polda Sulawesi Selatan-Barat melimpahkan berkas perkara Abraham Samad ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Polisi juga menyerahkan berkas perkara Feriani Lim dalam kasus yang sama, pemalsuan dokumen kependudukan.
"Pertama berkasnya AS. Kemudian menyusul Feriana Lim, 4 Mei lalu," kata Asisten Pidana Umum Kejati Sulsel, M Yusuf, Rabu (6/5/2015).
Menurut dia, jaksa akan mempelajari dan meneliti berkas perkara keduanya. Ada empat jaksa yang akan memeriksa berkas tersebut.
Jika kedua berkas dianggap cukup, jaksa segera membawanya ke pengadilan.
Ketua nonaktif KPK dan Feriani dituduh melanggar pasal 263 ayat (2) subs pasal 264 ayat (2) lebih subs pasal 266 ayat (2) KUHP dan pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013.
Sebelumnya, Samad dan Feriani, warga Pontianak, Kalimantan Barat, diduga memalsukan dokumen sehingga terbit sebuah paspor atas nama Feriani Lim. Samad diduga memalsukan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk Lim
Pada akhir April, Samad kembali menjalani pemeriksaan di Polda Sulselbar. Usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, penyidik memutuskan menahan Samad. Namun, tak lama kemudian, penyidik membebaskan pria asal Makassar itu. Penahanan Samad ditangguhkan atas jaminan lima pimpinan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(BOB)