medcom.id, Denpasar: Hakim tunggal Ahmad Peten Silin memulai sidang praperadilan kasus kematian Angeline di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Jadwal sidang molor dua jam lantaran aksi sejumlah organisasi masyarakat yang mengecam tersangka kasus kematian Angeline dan pengacaranya berlangsung di luar pengadilan.
Sekira pukul 11.00 Wita, hakim memulai sidang. Sementara polisi memastikan suasana sidang aman dan kondusif.
Dari pihak pemohon, kuasa hukum tersangka kasus kematian Angeline, Margriet, dihadiri oleh Dionisus Pongkor, Aldres Napitupulu, dan Jefri Kam. Sementara pihak penyidik dihadiri oleh tim dari Bidang Hukum Polda Bali.
Dalam sidang, Hakim Peten menganggap materi pemohon kurang jelas. Ia pun meminta pemohon memperbaiki materi praperadilan.
"Ini hasil Inafis yang dimana, apakah di kamar pemohon atau tempat lain," ujar Peten Silin sambil menyerahkan materi ke pemohon.
Ada pun salah satu yang dipermasalahkan pemohon dalam sidang adalah penyidik menggunakan keterangan tersangka Agustinus Tae untuk menetapkan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus kematian Angeline. Mereka pun menuding penyidik tak transparan dalam penyidikan kasus tersebut.
Sementara di luar sidang, sejumlah organisasi masyarakat menggelar aksi. Mereka meminta PN Denpasar menolak gugatan praperadilan.
medcom.id, Denpasar: Hakim tunggal Ahmad Peten Silin memulai sidang praperadilan kasus kematian Angeline di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Jadwal sidang molor dua jam lantaran aksi sejumlah organisasi masyarakat yang mengecam tersangka kasus kematian Angeline dan pengacaranya berlangsung di luar pengadilan.
Sekira pukul 11.00 Wita, hakim memulai sidang. Sementara polisi memastikan suasana sidang aman dan kondusif.
Dari pihak pemohon, kuasa hukum tersangka kasus kematian Angeline, Margriet, dihadiri oleh Dionisus Pongkor, Aldres Napitupulu, dan Jefri Kam. Sementara pihak penyidik dihadiri oleh tim dari Bidang Hukum Polda Bali.
Dalam sidang, Hakim Peten menganggap materi pemohon kurang jelas. Ia pun meminta pemohon memperbaiki materi praperadilan.
"Ini hasil Inafis yang dimana, apakah di kamar pemohon atau tempat lain," ujar Peten Silin sambil menyerahkan materi ke pemohon.
Ada pun salah satu yang dipermasalahkan pemohon dalam sidang adalah penyidik menggunakan keterangan tersangka Agustinus Tae untuk menetapkan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus kematian Angeline. Mereka pun menuding penyidik tak transparan dalam penyidikan kasus tersebut.
Sementara di luar sidang, sejumlah organisasi masyarakat menggelar aksi. Mereka meminta PN Denpasar menolak gugatan praperadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RRN)