Petugas TPU merawat dan membersihkan salah satu makam ya ng diisi oleh tiga jenazah di Pemakaman Kalimulya I, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Rabu (24/4/2013). MI/Barry Fathahillah
Petugas TPU merawat dan membersihkan salah satu makam ya ng diisi oleh tiga jenazah di Pemakaman Kalimulya I, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Rabu (24/4/2013). MI/Barry Fathahillah

19.986 Hektare Lahan TPU di Kota Depok Hilang

Kisar Rajaguguk • 09 November 2014 19:46
medcom.id, Depok: Fraksi Restorasi Nurani Bangsa (RNB) DPRD Kota Depok mempertanyakan fasilitas tempat pemakaman umum (TPU) yang diserahkan pengembang ke Pemerintah Kota Depok. Sebab, sebagian besar dari lahan tersebut tidak diketahui keberadaannya.
 
"Ke mana fasilitas TPU yang diserahkan pengembang? Diinvestasi atau disertifikatkan atas diri pribadi?" cetus anggota Komisi B DPRD Kota Depok dari fraksi RNB, Bernhard Simorangkir, di Depok, Minggu (9/11/2014).
 
Menurut Bernhard, Depok seharusnya memiliki lahan untuk TPU paling tidak 100 hektare (ha) dari total luas 20 ribu hektare lahan yang dikuasai pengembang. Sesuai ketentuan, pengembang wajib memberikan 5% dari lahan yang dikuasai untuk TPU.

Namun, kata dia, Depok hingga kini hanya memiliki lahan TPU 14 hektare. "Ke mana yang ke 19.986 hektare lagi?" Bernhard heran.
 
Anggota dewan dari Partai Hanura tersebut menambahkan, fasilitas untuk TPU hilang sejak 1995. Saat itu, Depok masih berstatus kota administratif Pemerintah Kabupaten Bogor.
 
"Sejak 1995 itu pula kedua pucuk pemerintahan (Depok dan Kabupaten Bogor) mengambil 5% fasilitas TPU dari total luas lahan yang dikuasai," kata Bernhard.
 
Dia melanjurkan, kasus itu sebenarnya pernah ditangani Kejaksaan Negeri Depok. Sejumlah pejabat Kota Depok pun pernah diperiksa, di antaranya pejabat Tata Pemerintahan dan Tata Praja. "Tapi, hasilnya tidak diketahui. Pejabat-pejabat yang diperiksa kejaksaan itu sebagian kini menduduki posisi strategis di lingkungan Sekretariat Kota Depok," kata dia.
 
Bernhard mendesak Pemkot Depok agar mengembalikan lahan yang diserahkan 200 pengembang karena lahan pekuburan makin menyusut. Saat ini, Depok memiliki tujuh TPU yakni TPU Kali Mulia (I, II, III), TPU Kelurahan Cisalak Kecamatan Sukma Jaya, TPU Pondok Petir Kecamatan Sawangan, TPU Sukatani Kecamatan Cimanggis dan TPU Pondok Jaya Kecamatan Pancoran Mas.
 
Ketujuh TPU mengalami krisis lahan. Bahkan, TPU Kali Mulya I, sudah tak bisa melayani pemakaman jenazah baru karena penuh. Dia memprediksi ketujuh TPU tak sanggup lagi menampung jenazah yang per hari rata-rata 5-10 orang pada 2016.
 
Anggota Komisi D DPRD Kota Depok dari Fraksi RNB, Nurjaman, juga meminta adanya pengusutan kasus manipulasi belasan ribu hektare lahan TPU di Kota Depok
 
"Kami mendukung kejaksaan untuk mengusut kembali kasus manipulasi lahan TPU yang diserahkan pengembang tersebut. Saya yakin tidak sulit mengumpulkan data dan keterangan karena orang-orang yang mengurusi masalah itu masih menjabat di Depok," kata Nurjaman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan