Logo PNS, antara
Logo PNS, antara

Sekda Sukoharjo: Pemkab tak Perlu Rapat di Hotel

Eka Hari Wibawa • 11 November 2014 11:31
medcom.id, Sukoharjo: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah, menghapus kegiatan yang dianggap memboros keuangan negara. Salah satunya yaitu melarang penyelenggaraan rapat maupun kegiatan dinas di hotel.
 
Larangan itu sebagai tindak lanjut surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggelar rapat di hotel.
 
Sekretaris Daerah Sukoharjo Agus Santosa mengatakan Bupati dan tim anggaran memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk menggelar rapat. Keputusan itu disusun dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2015.

"Saya yakin semua kantor sudah dilengkapi dengan ruang rapat. Jadi tidak perlu mengadakan rapat ataupun bimbimbingan teknis di hotel yang tentunya mengeluarkan anggaran lebih besar," kata Agus, Selasa (11/11/2014).
 
Agus menambahkan rapat atau kegiatan pemerintahan kabupaten di hotel maupun rumah makan relatif kecil. Di lain sisi, Pemkab memiliki fasilitas seperti Graha Satya Praja (GSP) dan Graha Satya Karya (GSK).
 
Pemkab tak menutup kemungkinan kegiatan dinas masih berlangsung di hotel dan rumah makan. Sebab sarana Pemkab terbatas, misalnya kegiatan Paskibra yang harus menjalani masa karantina.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan