medcom.id, Pontianak: Polsek Pontianak Utara, Kalimantan Barat, mengamankan 7,5 ton pupuk MPK oplosan dari sebuah gudang di kawasan Siantan. Diduga, pupuk akan dipasarkan ke petani di Kabupaten Melawi.
Polisi juga mengamankan dua orang, Kamis (23/10/2014). Suparlan diduga sebagai pelaku dan Ardiansyah adalah sopir yang mengangkut pupuk. Polisi menduga pelaku mencampur pupuk MPK asal Gresik, Jawa Timur, dengan tanah dan pasir.
Kapolsek Pontianak Utara AKP Wisnu Brata mengatakan masih mengembangkan kasus tersebut. Bila terbukti, pelaku akan dijerat dengan UU Penipuan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
   
  
  
    medcom.id, Pontianak: Polsek Pontianak Utara, Kalimantan Barat, mengamankan 7,5 ton pupuk MPK oplosan dari sebuah gudang di kawasan Siantan. Diduga, pupuk akan dipasarkan ke petani di Kabupaten Melawi. 
Polisi juga mengamankan dua orang, Kamis (23/10/2014). Suparlan diduga sebagai pelaku dan Ardiansyah adalah sopir yang mengangkut pupuk. Polisi menduga pelaku mencampur pupuk MPK asal Gresik, Jawa Timur, dengan tanah dan pasir. 
Kapolsek Pontianak Utara AKP Wisnu Brata mengatakan masih mengembangkan kasus tersebut. Bila terbukti, pelaku akan dijerat dengan UU Penipuan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
  
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RRN)