medcom.id, Pekanbaru: Kepolisian Daerah Provinsi Riau bersama jajaran Polres Bengkalis menangkap lima orang terduga perambah hutan lindung. Kelimanya ditangkap di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK).
"Kelima orang itu masing-masing EH, JM, HTS, H dan DS. Mereka diamankan oleh tim pemburu pembakaran hutan dan lahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKB Guntur Aryo Tejo, Ahad (5/10/2014).
Seperti yang dilansir Antara, kelima orang tersebut ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas perambahan ilegal di kawasan hutan lindung.
Mendapat informasi tersebut, tim pemburu dari Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan serta pengecekan ke lokasi kejadian.
Pada Sabtu (4/10), kepolisian menemukan adanya sejumlah kawasan hutan lindung telah rusak. Di lokasi tersebut juga ditemukan lima orang pelaku perambahan. Kelimanya langsung digelandang ke Polda.
Dari kelima tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mesin pemotong kayu (chainsaw), satu unit genset dan mesin boat (kapal cepat). Selain itu juga diamankan tiga unit sepeda angkut dan satu unit mobil merk Daihatsu Grand Max yang diduga digunakan untuk mengangkat kayu.
Guntur juga mengatakan, sebanyak 1,5 kubik kayu olahan hasil hutan juga diamankan sebagai barang bukti.
"Sampai saat ini kelima tersangka masih ditahan untuk proses penyidikan. Barang bukti juga telah diamankan," katanya.
medcom.id, Pekanbaru: Kepolisian Daerah Provinsi Riau bersama jajaran Polres Bengkalis menangkap lima orang terduga perambah hutan lindung. Kelimanya ditangkap di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK).
"Kelima orang itu masing-masing EH, JM, HTS, H dan DS. Mereka diamankan oleh tim pemburu pembakaran hutan dan lahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKB Guntur Aryo Tejo, Ahad (5/10/2014).
Seperti yang dilansir Antara, kelima orang tersebut ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas perambahan ilegal di kawasan hutan lindung.
Mendapat informasi tersebut, tim pemburu dari Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan serta pengecekan ke lokasi kejadian.
Pada Sabtu (4/10), kepolisian menemukan adanya sejumlah kawasan hutan lindung telah rusak. Di lokasi tersebut juga ditemukan lima orang pelaku perambahan. Kelimanya langsung digelandang ke Polda.
Dari kelima tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mesin pemotong kayu (chainsaw), satu unit genset dan mesin boat (kapal cepat). Selain itu juga diamankan tiga unit sepeda angkut dan satu unit mobil merk Daihatsu Grand Max yang diduga digunakan untuk mengangkat kayu.
Guntur juga mengatakan, sebanyak 1,5 kubik kayu olahan hasil hutan juga diamankan sebagai barang bukti.
"Sampai saat ini kelima tersangka masih ditahan untuk proses penyidikan. Barang bukti juga telah diamankan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)