Pemprov Banten menyerahkan LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 ke BPK Banten -- MTVN/Batur Parisi
Pemprov Banten menyerahkan LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 ke BPK Banten -- MTVN/Batur Parisi

BPK Beri Tiga Catatan pada Pemprov Banten

Batur Parisi • 30 Maret 2017 16:03
medcom.id, Serang: Pemerintah Provinsi Banten menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten. Penyerahan LKPD tersebut lebih awal dari batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu 31 Maret 2017.
 
Kepala BPK Banten Thomas Ipoeng Andjar Wasita mengatakan, masih ada beberapa catatan yang harus diselesaikan Pemprov Banten. "Pertama, penyusutan dan kapitalisasi aset. Kedua, ada aset yang tidak dapat ditelusuri, ada yang dipakai pinjam pakai, dan dikuasi pihak lain. Ketiga, belanja publikasi yang saat ini sedang dalam penangan kejaksaan agung," kata dia, Kamis, 30 Maret 2017.
 
BPK Banten, lanjut Thomas, berharap pemprov segera menyelesaikan persoalan tersebut sebelum dilakukan pemeriksaan dan penilaian. BPK memiliki waktu paling lambat dua bulan untuk mengaudit. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan diserahkan ke DPRD paling lambat pada Mei 2017.

"Kita berharap tidak ada (laporan) yang baru," tegasnya.
 
Thomas menambahkan, aset-aset yang menjadi catatan di laporan sebelumnya agar ditelusuri. Pemerintah tidak bisa serta-merta menghapus atau menghilangkan beberapa catatan yang diberikan BPK tahun lalu. Apalagi, persoalan ini menjadi catatan penting dari BPK.
 
"BPK merekomendasikan aset dicari. Sesuai catatan harus ada, harus dicek. Kalau memang ada dipinjam pakai kepada pihak lain, harus jelas datanya," tambahnya.
 
Pada 2015, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) ke Pemprov Banten. Sedangkan, pada 2014 dan 2013 BPK malah tidak memberikan opini atau under disclaimer.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan