Barang bukti yang disita polisi dari tersangka WT. (Foto istimewa)
Barang bukti yang disita polisi dari tersangka WT. (Foto istimewa)

Honorer Dishub Tangsel Diduga Terlibat Pemalsuan KIR

Farhan Dwitama • 01 Januari 2017 17:59
medcom.id, Tangerang: Kepolisian Sektor Cisauk, Tangerang Selatan, mengungkap jaringan pemalsu buku uji kendaraan (KIR). Satu tersangka ditangkap sementara tujuh lainnya masuk dalam daftar pencarian orang.
 
Diterangkan Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Mansuri, terungkapnya pemalsuan buku KIR atas laporan PNS Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan. Buku KIR palsu ditemukan pada 30 Agustus 2016.
 
"Setelah di cek di buku induk oleh PNS Dishub Tangsel tersebut, ternyata buku itu tidak terdata. Kemudian dia melapor ke Polsek Cisauk, dan pada 30 Desember berhasil ditangkap saudara WT oleh tim Buser Polsek Cisauk," terang dia, Minggu (1/1/2017).

Dari pengakuan pelaku pemalsuan buku KIR tersebut dilakukan bersama-sama Yayat (honorer Dishub Tangsel), Salim, UB, Dempul, Andi, Ali dan Maryadi. Mereka masuk dalam daftar pencarian orang.
 
"Keterangan pelaku, membuat satu buku KIR seharga Rp170.000. Dia mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sudah sejak tahun 2015," ucapnya. 
 
Untuk satu buku KIR yang dibuat, pelaku mengantongi untung sebesar Rp50 ribu. "Dalam satu hari mereka mencetak 1-5 buku KIR," tandas Mansuri.
 
Polisi menyita 70 buah stempel dari beragam daerah di Indonesia, 46 buku KIR dari beragam daerah, 11 lembar fotokopi STNK, 31 besi getok bersimbol angka, dan sebagainya.
 
Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 264 KUHP dengan sanksi penjara maksimal delapan tahun masa kurungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan