medcom.id, Jakarta: Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu yang diduga melibatkan penghuni lembaga pemasyarakatan di Pontianak, Kalimantan Barat.
"Peredarannya diduga melibatkan jaringan internasional di Malaysia," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, dalam keterangan tertulis, Rabu 8 Februari 2017.
Budi menuturkan anggota BNN bersama petugas Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Kalimantan Barat meringkus enam tersangka dengan barang bukti 20 kilogram sabu.
Awalnya, kata Budi, petugas gabungan menangkap BW alias Planet dan H alias Iya di Jalan Parit Naim Sungai Malaka Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Rya, Sabtu 4 Februari.
Hasil pengembangan, petugas menangkap GV alias Valen dan Nonot di daerah Pontianak Utara pada Minggu 5 Februari.
Diketahui jaringan tersebut dikendalikan penghuni lapas, yakni DH alias Mangap bin Harus dan S alias Boy bin Ahmad. Dari tangan tersangka, petugas menyita 20,1 kilogram sabu, satu unit mobil, 12 unit telepon selular, paspor, dan kartu identitas.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal pidana mati.
medcom.id, Jakarta: Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu yang diduga melibatkan penghuni lembaga pemasyarakatan di Pontianak, Kalimantan Barat.
"Peredarannya diduga melibatkan jaringan internasional di Malaysia," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, dalam keterangan tertulis, Rabu 8 Februari 2017.
Budi menuturkan anggota BNN bersama petugas Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Kalimantan Barat meringkus enam tersangka dengan barang bukti 20 kilogram sabu.
Awalnya, kata Budi, petugas gabungan menangkap BW alias Planet dan H alias Iya di Jalan Parit Naim Sungai Malaka Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Rya, Sabtu 4 Februari.
Hasil pengembangan, petugas menangkap GV alias Valen dan Nonot di daerah Pontianak Utara pada Minggu 5 Februari.
Diketahui jaringan tersebut dikendalikan penghuni lapas, yakni DH alias Mangap bin Harus dan S alias Boy bin Ahmad. Dari tangan tersangka, petugas menyita 20,1 kilogram sabu, satu unit mobil, 12 unit telepon selular, paspor, dan kartu identitas.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal pidana mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)