"Kami sudah melakukan verifikasi administrasi perbaikan bakal caleg masing-masing parpol, hasilnya masih ada 176 bakal caleg yang TMS," kata Komisioner KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Achmad Susanto, di Jember, Jumat, 11 Agustus 2023.
| Baca: 126 Bacaleg DPRD Kabupaten Cianjur Tidak Memenuhi Syarat
|
Dia menjelaskan berdasarkan data KPU Jember, total bakal caleg yang diserahkan ke KPU pada pengajuan awal sebanyak 868 orang, kemudian jumlah tersebut berkurang menjadi 858 orang dan setelah dilakukan pencermatan verifikasi administrasi tercatat sebanyak 176 bakal caleg dinyatakan TMS.
"Ada beberapa penyebab bakal caleg dinyatakan TMS di antaranya ijazah tidak dilegalisir, tidak melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan, tidak menyerahkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jember, dan dokumen yang diserahkan tidak sesuai ketentuan," jelasnya.
Menurutnya hasil pencermatan perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg sudah diserahkan kepada masing-masing partai politik sehingga bisa dilakukan perbaikan kembali berkas pencalonan yang dinyatakan TMS dengan mengacu pada Keputusan KPU RI No. 996 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan.
"Tahapan perbaikan berkas pendaftaran yang TMS maksimal diserahkan kepada KPU pada Jumat ini dan parpol boleh mengganti bakal caleg karena pencermatan perbaikan berkas akan dilakukan pada 12-15 Agustus 2023," ungkapnya.
Ia menjelaskan KPU Jember akan menyusun daftar calon sementara (DCS) pada 16-18 Agustus 2023 sehingga DCS caleg DPRD Jember akan ditetapkan pada 18 Agustus 2023 dan selanjutnya akan diumumkan kepada masyarakat melalui media massa sesuai jadwal tahapan pada 19-23 Agustus 2023.
"Pengumuman kepada publik bertujuan agar mendapat tanggapan dari masyarakat terkait dengan ratusan daftar bakal caleg yang diajukan parpol di Jember," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id