Jakarta: Seorang pedagang kebab turki bernama AH, 21, jadi korban penusukan yang dilakukan oleh preman kampung. Akibat penusukan tersebut, pedagang kebab yang berjualan di Jalan Serang-Pandeglang, Kebon Jahe, Kota Serang itu kritis.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan peristiwa penusukan itu terjadi pada Jumat, 8 September 2023 pukul 23.00 WIB.
Kejadian tersebut bermula saat pelaku berinisial FA, 33, bersama dengan tiga orang rekannya mendatangi lapak jualan kebab turki. Keempat preman tersebut diketahui telah melakukan pesta minuman keras jenis tuak dan saat hendak memesan kebab tengah dalam pengaruh alkohol dan tramadol.
“Pelaku meminta untuk dibuatkan kebab empat bungkus. Namun pada saat kebab diberikan, pelaku menolak membayar,” kata Kombes Pol Sofwan kepada wartawan, Minggu, 10 September 2023.
Saat malam itu, korban tetap memaksa pelaku untuk membayar karena ia harus melaporkan setiap penjualan kebab ke bosnya. Pelaku yang tetap tidak mau membayar kemudian mencoba melarikan diri namun bisa dikejar korban.
Merasa kesal, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang ia simpan di pinggangnya lalu menusuk tubuh korban sebanyak tiga kali. Korban ditusuk di bagian ulu hati, tulang rusuk, dan lengan. Korban kemudian dibawa ke RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang.
“Untuk di ulu hati sangat serius karena beberapa senti lagi sudah ke jantung, Sampai saat ini korban masih dirawat meski kondisinya kritis,” lanjutnya.
| Baca juga: Terpengaruh Alkohol, Pemulung di Tangerang Tikam Rekan Seprofesinya Hingga Tewas |
Usai menusuk korban, para pelaku langsung kabur menggunakan motor. Usai kasus penusukan ini dilaporkan ke pihak kepolisian, Polresta Serang Kota berhasil menangkap pelaku pada Sabtu, 9 September 2023 di rumah temannya di daerah Taktakan, Serang, Banten.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat berusaha melawan dan berhasil dilumpuhkan oleh polisi dengan cara ditembak di bagian kakinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memang sering sekali memalak dan menekan para pedagang kaki lima. Akibat perbuatannya itu, FA ditahan dan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman paling lama tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di