Tangerang: Satu tahun menjelang Pemilu 2024, berbagai persiapan untuk meminimalisasi kecurangan tengah dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang. Namun di tengah persiapan-persiapan itu, Bawaslu Kota Tangerang belum memiliki kantor tetap untuk menyempurnakan pengawasan pemilu.
Bawaslu Kota Tangerang pun tiap menyambut pesta demokrasi selalu dibuat repot karena harus berpindah lokasi. Saat ini, kantor yang ditempati Bawaslu Kota Tangerang berada di Jalan Nyi Mas Melati dengan status pinjam pakai dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
"Kantor yang hari ini kami tempati sifatnya pinjam pakai dari Pemkot Tangerang. Tempat ini merupakan rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang," ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim, Sabtu, 18 Februari 2023.
Menurut Agus, kantor dua lantai yang saat ini ditempati dinilai belum cukup representatif untuk difungsikan sebagai kantor penyelenggara pemilu.
"Idealnya, kantor harus memiliki ruangan. Seperti ruang rapat internal, rapat pleno, ruang penyelesaian sengketa, dan ruang sidang. Karena ini rumah dinas, jadi enggak ada itu ruang-ruang seperti itu. Tapi kita maksimalkan saja," jelasnya.
Agus menuturkan tidak punya kewenangan untuk melakukan renovasi bangunan sesuai dengan kinerja Bawaslu. Keterbatasan Ini, lanjutnya, melemahkan fungsi kelembagaannya.
"Ruang kesekretariatan saja menumpuk di lantai bawah. Harusnya masing-masing divisi punya ruangan, sekarang satu area di situ teman-teman melakukan tugas administrasinya," ucap dia.
"Bisa saja kita sewaktu-waktu pindah lagi, bila rumah dinas Sekda ini ingin dipakai. Kita kan hanya dipinjamkan, bukan dihibahkan," imbuhnya.
Agus menjelaskan, pihaknya pernah melayangkan surat permohonan pada 2020 agar rumah dinas Sekda itu dihibahkan. Namun, kata Agus, hingga saat ini permohonan tersebut tidak ada perkembangan lanjutan dari Pemkot Tangerang.
"Kalau bangunan ini dihibahkan, kita dari Bawaslu Kota Tangerang bisa mengusulkan ke Bawaslu RI selaku pemegang anggaran agar bangunan ini bisa dilengkapi secepatnya, sehingga fungsi pelayanan dari Bawaslu bisa maksimal," ungkapnya.
Agus menambahkan, perjalanan Bawaslu Kota Tangerang tiap menghadapi pemilu harus siap repot. Sebab, sebelumnya Bawaslu Kota Tangerang kerap berpindah-pindah lokasi untuk berkantor.
"Bahkan sebelum menempati di sini (Jalan Nyi Mas Melati), kami mengontrak satu unit rumah di Jalan Marga, Kelurahan Sukasari untuk berkantor," ucap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Satu tahun menjelang Pemilu 2024, berbagai persiapan untuk meminimalisasi kecurangan tengah dilakukan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang. Namun di tengah persiapan-persiapan itu, Bawaslu Kota Tangerang belum memiliki kantor tetap untuk menyempurnakan pengawasan pemilu.
Bawaslu Kota Tangerang pun tiap menyambut pesta demokrasi selalu dibuat repot karena harus berpindah lokasi. Saat ini, kantor yang ditempati Bawaslu Kota Tangerang berada di Jalan Nyi Mas Melati dengan status pinjam pakai dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
"Kantor yang hari ini kami tempati sifatnya pinjam pakai dari Pemkot Tangerang. Tempat ini merupakan rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang," ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim, Sabtu, 18 Februari 2023.
Menurut Agus, kantor dua lantai yang saat ini ditempati dinilai belum cukup representatif untuk difungsikan sebagai
kantor penyelenggara pemilu.
"Idealnya, kantor harus memiliki ruangan. Seperti ruang rapat internal, rapat pleno, ruang penyelesaian sengketa, dan ruang sidang. Karena ini rumah dinas, jadi enggak ada itu ruang-ruang seperti itu. Tapi kita maksimalkan saja," jelasnya.
Agus menuturkan tidak punya kewenangan untuk melakukan renovasi bangunan sesuai dengan kinerja Bawaslu. Keterbatasan Ini, lanjutnya, melemahkan fungsi kelembagaannya.
"Ruang kesekretariatan saja menumpuk di lantai bawah. Harusnya masing-masing divisi punya ruangan, sekarang satu area di situ teman-teman melakukan tugas administrasinya," ucap dia.
"Bisa saja kita sewaktu-waktu pindah lagi, bila rumah dinas Sekda ini ingin dipakai. Kita kan hanya dipinjamkan, bukan dihibahkan," imbuhnya.
Agus menjelaskan, pihaknya pernah melayangkan surat permohonan pada 2020 agar rumah dinas Sekda itu dihibahkan. Namun, kata Agus, hingga saat ini permohonan tersebut tidak ada
perkembangan lanjutan dari Pemkot Tangerang.
"Kalau bangunan ini dihibahkan, kita dari Bawaslu Kota Tangerang bisa mengusulkan ke Bawaslu RI selaku pemegang anggaran agar bangunan ini bisa dilengkapi secepatnya, sehingga fungsi pelayanan dari Bawaslu bisa maksimal," ungkapnya.
Agus menambahkan, perjalanan Bawaslu Kota Tangerang tiap menghadapi pemilu harus siap repot. Sebab, sebelumnya Bawaslu Kota Tangerang kerap berpindah-pindah lokasi untuk berkantor.
"Bahkan sebelum menempati di sini (Jalan Nyi Mas Melati), kami mengontrak satu unit rumah di Jalan Marga, Kelurahan Sukasari untuk berkantor," ucap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)