Tangerang: Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan produk makan minum, bahan baku hasil hutan, dan tembaga di kawasan industri Keroncong, Jatiuwung, Kota Tangerang. Produk yang dimusnahkan tersebut senilai Rp13,3 miliar.
"Produk yang dimusnahkan ini merupakan impor barang yang tidak dilengkapi dokumen. Jadi ini sama juga ilegal. Tentu merugikan negara, pajak, dan bisa mengganggu ekonomi dalam negeri," ujarnya, Jumat, 9 Juni 2023.
Menurut Zulkifli, produk impor yang tidak dilengkapi dokumen atau ilegal itu disita berdasarkan pengawasan dari post border di wilayah Banten, Bekasi, dan Bogor. Dari hasil pengawasan itu, lanjutnya, didapati enam perusahaan yang tidak dapat melengkapi dokumen tersebut.
"Jadi barang ini dari Thailand dan Tiongkok. Pengawasan terhadap tiga daerah itu selama periode Januari-Mei 2023," katanya.
Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan periode Januari-Mei 2023, berhasil menyita 140 ton dari enam perusahaan di tiga daerah tersebut.
"Pemantauan hasil Januari sampai Mei 2023, totalnya dari enam perusahaan itu ada 140 ton," kata Moga.
Moga menjelaskan, pihaknya selama periode itu dapat mengawasi 3-4 ribu barang tiap harinya yang tidak dilengkapi dokumen dari enam perusahaan tersebut. Pasalnya, kata Moga, barang tersebut berbeda dengan produk lokal yang telah ada.
"Bedanya ini bahan baku industri yang dipergunakan mereka. Jadi yang kita periksa itu aspek legalitas nomor pokok pendaftaran barang itu serta jumlahnya sesuai atau tidak," jelasnya.
Moga menambahkan, pihaknya akan melakukan pemusnahan terhadap seluruh barang yang berhasil disita sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.
"Sesuai ketentuan kita akan memberikan teguran tertulis, untuk barangnya dimusnahkan. Tapi yang kita musnahkan di sini (Tangerang) hanya sampel saja, selebihnya nanti importir yang musnahkan," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang:
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan produk makan minum, bahan baku hasil hutan, dan tembaga di kawasan industri Keroncong, Jatiuwung, Kota Tangerang. Produk yang dimusnahkan tersebut senilai Rp13,3 miliar.
"Produk yang dimusnahkan ini merupakan impor barang yang tidak dilengkapi dokumen. Jadi ini sama juga ilegal. Tentu merugikan negara, pajak, dan bisa mengganggu ekonomi dalam negeri," ujarnya, Jumat, 9 Juni 2023.
Menurut Zulkifli, produk impor yang tidak dilengkapi dokumen atau ilegal itu disita berdasarkan pengawasan dari
post border di wilayah Banten, Bekasi, dan Bogor. Dari hasil pengawasan itu, lanjutnya, didapati enam perusahaan yang tidak dapat melengkapi dokumen tersebut.
"Jadi barang ini dari Thailand dan Tiongkok. Pengawasan terhadap tiga daerah itu selama periode Januari-Mei 2023," katanya.
Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Dirjen
Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan periode Januari-Mei 2023, berhasil menyita 140 ton dari enam perusahaan di tiga daerah tersebut.
"Pemantauan hasil Januari sampai Mei 2023, totalnya dari enam perusahaan itu ada 140 ton," kata Moga.
Moga menjelaskan, pihaknya selama periode itu dapat mengawasi 3-4 ribu barang tiap harinya yang tidak dilengkapi dokumen dari enam perusahaan tersebut. Pasalnya, kata Moga, barang tersebut berbeda dengan produk lokal yang telah ada.
"Bedanya ini
bahan baku industri yang dipergunakan mereka. Jadi yang kita periksa itu aspek legalitas nomor pokok pendaftaran barang itu serta jumlahnya sesuai atau tidak," jelasnya.
Moga menambahkan, pihaknya akan melakukan pemusnahan terhadap seluruh barang yang berhasil disita sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.
"Sesuai ketentuan kita akan memberikan teguran tertulis, untuk barangnya dimusnahkan. Tapi yang kita musnahkan di sini (Tangerang) hanya sampel saja, selebihnya nanti importir yang musnahkan," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)