Banda Aceh: Kepolisian Resor Lhokseumawe, Aceh, mengungkapk dugaan pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru mengaji berinisial MD (32) di sebuah dayah (pesantren) di Kota Lhokseumawe terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun. Pelaku sudah puluhan kali mencabuli korban.
"Kepada ibunya, korban mengaku sudah berulang kali dicabuli oleh tersangka. Bahkan, perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak 50 kali sejak Juni 2022," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim, Kamis, 6 Juli 2023.
Saat ini, kata Ibrahim, kasus pencabulan tersebut sudah P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Rabu, 5 Juli 2023.
Tersangka dijerat Pasal 46 Jo 47 Jo 48 Jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana uqubat ta’zir cambuk maksimal 200 kali atau denda paling banyak 2.000 gram emas murni atau hukuman kurungan 200 bulan.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus pencabulan tersebut berawal saat korban menghubungi ibunya lewat sambungan telepon dan meminta untuk tidak lagi mengaji di dayah tersebut.
Korban juga, kata Ibrahim, diancam dan dipukul apabila tidak menuruti keinginan hasrat pelaku. Kondisi tersebut mengakibatkan korban menjadi trauma, malu, serta terancam.
Ibrahim menyebut, ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Lhokseumawe. Selanjutnya, Tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka yang sudah melarikan diri ke luar Aceh.
"Tersangka ini diketahui melarikan diri ke luar Aceh dan sering berpindah-pindah tempat, terakhir petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka naik pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menuju Bandara Kualanamu," paparnya.
Mendapat informasi tersebut, kata Ibrahim, Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe langsung menuju ke Kualanamu untuk melakukan pencegatan dan tersangka berhasil diringkus di area bandara.
"Pelaku telah ditangkap tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe di kawasan Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu, 10 Mei 2023. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut," jelas dia.
Banda Aceh: Kepolisian Resor Lhokseumawe, Aceh, mengungkapk dugaan pencabulan yang dilakukan seorang
oknum guru mengaji berinisial MD (32) di sebuah dayah (pesantren) di Kota Lhokseumawe terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun. Pelaku sudah puluhan kali mencabuli korban.
"Kepada ibunya, korban mengaku sudah berulang kali dicabuli oleh tersangka. Bahkan, perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak 50 kali sejak Juni 2022," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim, Kamis, 6 Juli 2023.
Saat ini, kata Ibrahim, kasus pencabulan tersebut sudah P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Rabu, 5 Juli 2023.
Tersangka dijerat Pasal 46 Jo 47 Jo 48 Jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana uqubat ta’zir cambuk maksimal 200 kali atau denda paling banyak 2.000 gram emas murni atau hukuman kurungan 200 bulan.
Ia menjelaskan, pengungkapan
kasus pencabulan tersebut berawal saat korban menghubungi ibunya lewat sambungan telepon dan meminta untuk tidak lagi mengaji di dayah tersebut.
Korban juga, kata Ibrahim, diancam dan dipukul apabila tidak menuruti keinginan hasrat pelaku. Kondisi tersebut mengakibatkan korban menjadi trauma, malu, serta terancam.
Ibrahim menyebut, ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Lhokseumawe. Selanjutnya, Tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka yang sudah melarikan diri ke luar Aceh.
"Tersangka ini diketahui melarikan diri ke luar Aceh dan sering berpindah-pindah tempat, terakhir petugas
mendapatkan informasi bahwa tersangka naik pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menuju Bandara Kualanamu," paparnya.
Mendapat informasi tersebut, kata Ibrahim, Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe langsung menuju ke Kualanamu untuk melakukan pencegatan dan tersangka berhasil diringkus di area bandara.
"Pelaku telah ditangkap tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe di kawasan Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu, 10 Mei 2023. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)