Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jabar, Agus Pribadi, hal itu berdasarkan keputusan bersama pemerintah dengan Polri sebagai upaya untuk terjadinya kepadatan akibat adanya kendaraan berat. Pembatasan tersebut dilakukan hingga masa arus mudik berakhir, yakni pada 28 April 2023.
"Untuk pembatasan operasional angkutan barang untuk arus mudik itu mulai 17 (April) pukul 16.00 WIB sampai dengan tanggal 21 April pukul 24.00 WIB," kata Agus di Bandung, Selasa, 11 April 2023.
Menurut Agus, kendaraan berat atau kendaraan angkutan barang yang dilarang melintas, yaitu mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram dan mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih. Kemudian, kereta tempelan atau kereta gandengan, mobil barang pengangkut bahan galian seperti tanah, pasir, batu dan bahan tambang, serta mobil pengangkut bahan bangunan, seperti besi, semen, dan kayu.
"Ada kendaraan angkutan yang dikecualikan dari aturan sehingga boleh melintas di jalan tol dan jalan non tol selama masa mudik yaitu kendaraan pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, pengangkut bahan pokok, pengangkut uang, dan pengangkut sepeda motor mudik dan balik gratis," bebernya.
| Baca: Polda Jateng Siagakan 270 Pos Pengamanan Selama Arus Mudik |
Aturan serupa pun berlaku untuk arus balik lebaran yang terbagi menjadi dua periode, yaitu periode pertama mulai 24 April pukul 00.00 WIB sampai dengan 28 April pukul 08.00 WIB.
Agus menegaskan Dishub Jabar akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada kendaraan yang dilarang tersrbut melintas selama arus mudik dan balik lebaran.
"Pengawasan tentu, karena ini akan dilakukan di jalan provinsi juga karena harus sinergi pengaturan di pusat dan daerah agar tidak menumpuk di mulut-mulut jalan tol," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id