Bekasi: Sebanyak 10 orang pelaku tawuran menjadi tersangka usai seorang warga bernama Sukma Kencana, 62, mengalami luka bacok terkena sabetan golok.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi mengatakan, peristiwa bermula ketika Kelompok Union Gang Delima dan Kelompok Urak berjanjian untuk tawuran usai saling ejek di WhatsApp.
Tawuran itu menyebabkan kebisingan dan warga bernama Sukma pun berusaha melerai. Namun, dia justru diserang oleh Kelompok Union Kampung Delima.
"Tujuannya Pak Sukma ini adalah ingin melerai terkait adanya tawuran tersebut. Akan tetapi justru yang diterima justru adanya penyerangan massa dari kelompok yang di bawah kendali dari salah satu tersangka namanya B (inisial), yaitu menamakan diri adalah Kelompok Union Kampung Delima, ya menamakan kelompok itu," katanya di Bekasi, Kamis, 25 Mei 2023.
Penyerangan oleh kelompok tersebut menyebabkan Sukma mengalami luka di tangan sebelah kiri hingga dilarikan ke RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi untuk mendapatkan perawatan oleh warga setempat.
Polisi kemudian melakukan identifikasi atas kasus tersebut dan berhasil menangkap sebanyak 15 orang yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut. Alhasil, 10 dari 15 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.
"Dalam hal ini, Polsek Bekasi Timur telah menetapkan 10 orang tersangka tersebut dan akhirnya kami memutuskan mengenakan pasal 170 atau dengan Pasal 55, 56 dan juncto undang undang darurat dengan ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara," ujarnya.
Dia menerangkan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dalam peristiwa tersebut. Di antaranya yaitu stick golf, samurai, golok hingga ponsel yang mengakibatkan terjadinya tawuran tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bekasi: Sebanyak 10 orang pelaku tawuran menjadi tersangka usai seorang warga bernama Sukma Kencana, 62, mengalami luka
bacok terkena sabetan golok.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi mengatakan, peristiwa bermula ketika Kelompok Union Gang Delima dan Kelompok Urak berjanjian untuk tawuran usai saling ejek di WhatsApp.
Tawuran itu menyebabkan kebisingan dan warga bernama Sukma pun berusaha melerai. Namun, dia justru diserang oleh Kelompok Union Kampung Delima.
"Tujuannya Pak Sukma ini adalah ingin melerai terkait adanya tawuran tersebut. Akan tetapi justru yang diterima justru adanya penyerangan massa dari kelompok yang di bawah kendali dari salah satu tersangka namanya B (inisial), yaitu menamakan diri adalah Kelompok Union Kampung Delima, ya menamakan kelompok itu," katanya di Bekasi, Kamis, 25 Mei 2023.
Penyerangan oleh kelompok tersebut menyebabkan
Sukma mengalami luka di tangan sebelah kiri hingga dilarikan ke RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi untuk mendapatkan perawatan oleh warga setempat.
Polisi kemudian melakukan identifikasi atas kasus tersebut dan berhasil menangkap sebanyak 15 orang yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut. Alhasil, 10 dari 15 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.
"Dalam hal ini, Polsek Bekasi Timur telah menetapkan 10 orang tersangka tersebut dan akhirnya kami memutuskan mengenakan pasal 170 atau dengan Pasal 55, 56 dan juncto undang undang darurat dengan ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara," ujarnya.
Dia menerangkan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dalam peristiwa tersebut. Di antaranya yaitu stick golf, samurai, golok hingga ponsel yang mengakibatkan terjadinya tawuran tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)