Natuna: Pemerintah Kabupaten Natuna di Provinsi Kepulauan Riau mengupayakan 15 tradisi budaya di wilayahnya ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda nasional.
"Hal tersebut dilakukan guna melindungi tradisi dan budaya asal Natuna," kata Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna Hadisun di Natuna, Selasa, 28 Februari 2023.
Menurut dia, tradisi dan budaya yang akan diusulkan menjadi warisan budaya tak benda nasional meliputi Tabel Mando, Tabel Aghok, Kernas, Cikung Midoi, Pedek, Silong, Makan Bedulong, Kuah Tige, Tika Paca, Giambong, Suluk Natuna, Berdah Natuna, Hadrah Natuna, Muhibah Ramadhan, dan Ngejik Kitak.
Dia mengemukakan dalam beberapa tahun belakangan upaya pengusulan tradisi Natuna menjadi warisan budaya tak benda nasional terkendala, antara lain karena ada pengalihan anggaran untuk penanggulangan pandemi covid-19.
"Tahun lalu kita juga menargetkan 15 warisan tradisi/budaya asal Natuna tersebut tercatat di sistem nasional, namun gagal akibat refocusing anggaran," kata Hadisun.
Ia menjelaskan pengusulan penetapan warisan budaya tak benda nasional membutuhkan dukungan kajian akademik, dokumentasi, pementasan, wawancara ahli, hingga penyiapan dokumen pendukung, yang semuanya membutuhkan biaya.
"Saat ini upaya itu terus kita lakukan. Meskipun minim anggaran, setidaknya ada beberapa kegiatan bisa dilakukan dengan cara melibatkan komunitas," katanya.
Dia mengatakan bahwa ada empat warisan budaya tak benda Kabupaten Natuna yang tercatat sebagai warisan budaya tak benda nasional selama kurun 2010 hingga 2021, yakni pemainan gasing (2010), Mendu (2014), Langlang Buana (2016), dan Betingkah Alu Selesung (2021).
Penetapan tradisi dan budaya daerah sebagai warisan budaya tak benda nasional berimplikasi pada upaya pelindungan dan pelestarian tradisi dan budaya tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Natuna: Pemerintah Kabupaten Natuna di Provinsi Kepulauan Riau mengupayakan 15 tradisi
budaya di wilayahnya ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda nasional.
"Hal tersebut dilakukan guna melindungi tradisi dan budaya asal Natuna," kata Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Natuna Hadisun di Natuna, Selasa, 28 Februari 2023.
Menurut dia, tradisi dan budaya yang akan diusulkan menjadi
warisan budaya tak benda nasional meliputi Tabel Mando, Tabel Aghok, Kernas, Cikung Midoi, Pedek, Silong, Makan Bedulong, Kuah Tige, Tika Paca, Giambong, Suluk Natuna, Berdah Natuna, Hadrah Natuna, Muhibah Ramadhan, dan Ngejik Kitak.
Dia mengemukakan dalam beberapa tahun belakangan upaya pengusulan tradisi Natuna menjadi warisan budaya tak benda nasional terkendala, antara lain karena ada pengalihan anggaran untuk penanggulangan pandemi covid-19.
"Tahun lalu kita juga menargetkan 15 warisan tradisi/budaya asal Natuna tersebut tercatat di sistem nasional, namun gagal akibat refocusing anggaran," kata Hadisun.
Ia menjelaskan pengusulan penetapan warisan budaya tak benda nasional membutuhkan dukungan kajian akademik, dokumentasi, pementasan, wawancara ahli, hingga penyiapan dokumen pendukung, yang semuanya membutuhkan biaya.
"Saat ini upaya itu terus kita lakukan. Meskipun minim anggaran, setidaknya ada beberapa kegiatan bisa dilakukan dengan cara melibatkan komunitas," katanya.
Dia mengatakan bahwa ada empat warisan budaya tak benda Kabupaten Natuna yang tercatat sebagai warisan budaya tak benda nasional selama kurun 2010 hingga 2021, yakni pemainan gasing (2010), Mendu (2014), Langlang Buana (2016), dan Betingkah Alu Selesung (2021).
Penetapan tradisi dan budaya daerah sebagai warisan budaya tak benda nasional berimplikasi pada upaya pelindungan dan pelestarian tradisi dan budaya tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)