Kudus: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai memeriksa belasan saksi dari jajaran pengurus hingga saksi lain untuk mengungkap ada tidaknya tindakan pelanggaran hukum terkait laporan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus periode 2022.
"Hingga kini sudah 15 saksi yang dimintai keterangannya terkait laporan anggaran dana KONI Kudus," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henry W. Putro, Sabtu, 24 Juni 2023.
Jumlah saksi yang akan dimintai keterangannya, kata dia, memungkinkan bertambah, termasuk terhadap atlet.
Dia menjelaskan saat ini kasus KONI Kudus tersebut masih tahap penyelidikan terkait dugaan penyimpangan anggaran tahun 2022, sedangkan untuk anggaran 2023 hingga saat ini masih berlangsung sehingga belum bisa diketahui ada tidaknya penyimpangan.
Untuk itulah Kejari Kudus belum bisa memastikan kapan kasus tersebut akan ditingkatkan karena minimal ada dua alat bukti. Sedangkan hingga kini masih tahap penggalian keterangan ada tidaknya pungutan liar atau adanya anggaran yang tidak terdistribusikan secara benar.
Kasus dugaan pemotongan dana hibah KONI Kudus mencuat setelah ada laporan masyarakat mengenai adanya potongan hibah yang diberikan kepada pengurus cabang (Pengcab) olahraga di Kabupaten Kudus.
Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp10,9 miliar dengan rincian dari APBD murni Rp8,4 miliar dan dari APBD Perubahan 2022 sebesar Rp2,5 miliar.
Sementara jumlah pengurus kabupaten cabang olahraga di Kudus ada 53 pengkab. Sedangkan dalam pendistribusian anggarannya diduga terdapat permasalahan mulai dari ada yang tidak mendapatkan anggaran hingga anggaran yang diterima tidak sesuai rencana anggaran biaya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Kudus: Kejaksaan Negeri (
Kejari) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai memeriksa belasan saksi dari jajaran pengurus hingga saksi lain untuk mengungkap ada tidaknya tindakan pelanggaran hukum terkait laporan adanya dugaan
penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (
KONI) Kudus periode 2022.
"Hingga kini sudah 15 saksi yang dimintai keterangannya terkait laporan anggaran dana KONI Kudus," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henry W. Putro, Sabtu, 24 Juni 2023.
Jumlah saksi yang akan dimintai keterangannya, kata dia, memungkinkan bertambah, termasuk terhadap atlet.
Dia menjelaskan saat ini kasus KONI Kudus tersebut masih tahap penyelidikan terkait dugaan penyimpangan anggaran tahun 2022, sedangkan untuk anggaran 2023 hingga saat ini masih berlangsung sehingga belum bisa diketahui ada tidaknya penyimpangan.
Untuk itulah Kejari Kudus belum bisa memastikan kapan kasus tersebut akan ditingkatkan karena minimal ada dua alat bukti. Sedangkan hingga kini masih tahap penggalian keterangan ada tidaknya pungutan liar atau adanya anggaran yang tidak terdistribusikan secara benar.
Kasus dugaan pemotongan dana hibah KONI Kudus mencuat setelah ada laporan masyarakat mengenai adanya potongan hibah yang diberikan kepada pengurus cabang (Pengcab) olahraga di Kabupaten Kudus.
Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp10,9 miliar dengan rincian dari APBD murni Rp8,4 miliar dan dari APBD Perubahan 2022 sebesar Rp2,5 miliar.
Sementara jumlah pengurus kabupaten cabang olahraga di Kudus ada 53 pengkab. Sedangkan dalam pendistribusian anggarannya diduga terdapat permasalahan mulai dari ada yang tidak mendapatkan anggaran hingga anggaran yang diterima tidak sesuai rencana anggaran biaya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)