Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan AIK UMY, Faris Al-Fadhat menyatakan otoritas kampus telah membentuk tim kuasa hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UMY. PKBH UMY telah didampuk menjadi kuasa hukum korban.
"Tim ini akan mendampingi keluarga sampai kasus ini dapat diselesaikan di tingkat pengadilan. PKBH UMY telah ditunjuk secara resmi oleh pihak keluarga sebagai kuasa hukum," kata Faris di Yogyakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.
Ia mengungkapkan proses kasus hukum kini dilakukan berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Pasalnya, dua terduga pelaku mutilasi masih dalam penyidikan dan ditahan di Polda DIY.
| Baca: Polda DIY Pastikan Korban Mutilasi di Sleman Mahasiswa UMY |
Terbaru, kata Faris, pihaknya sudah mendapat hasil Deoxyribose Nucleic Acid (DNA) atau asam deoksiribonukleat korban dan keluarga dari pihak kepolisian. Hasil tes DNA itu menunjukkan identik dengan ayah korban.
"Hasil tes DNA juga menunjukkan bahwa korban yang berinisial R adalah Redho Tri Agustian merupakan mahasiswa UMY," kata dia.
Pihak UMY akan berkoordinasi dengan kepolisian selama proses hukum berlangsung. Di sisi lain, pihaknya juga merasakan duka cita yang mendalam atas kepergian Redho.
"Redho Tri Agustian sosok mahasiswa yang aktif dan berprestasi dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan, baik di organisasi maupun ajang kompetisi," ujarnya.
Sejak kasus ini dilaporkan, ia menambahkan, pihak kampus telah mendampingi keluarga korban hingga jenazah diserahkan secara resmi
"Kami juga akan membantu dan memfasilitasi sepenuhnya proses kepulangan jenazah ke kampung halaman," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id