Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Polda DIY Akui Lalai usai Senjata Api Polisi Tewaskan Warga

Ahmad Mustaqim • 16 Mei 2023 13:20
Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mengevaluasi penggunaan senjata api oleh para anggotanya. Hal ini buntut peristiwa tewasnya seorang pemuda Dusun Wuni, Desa Nglindur, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, Aldi Apriyanto, akibat tertembus timah panas anggota Polsek Girisubo, Britu MK. 
 
"Ini jadi kelalaian (anggota polisi) dan evaluasi pada kami untuk menekankan ke anggota bagaimana SOP membawa senjata di lapangan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko, Selasa, 16 Mei 2023. 
 
Senjata yang disandang Briptu MK yakni laras panjang jenis SS1 V1. Melansir pindad.com, senjata tersebut kategori senapan serbu pertama yang diadopsi langsung dari FN FNC dengan berat kosong 4.02 kg dan berat isi 4.38 kg. Dengan amunisi 5.56 x 45 mm standar NATO dan panjang laras 449 mm, SS-1 V1 dapat menembak dengan sangat akurat sampai dengan jarak 400 meter. 

Tri mengatakan anggota kepolisian itu tak sengajak membuat peluru senjata laras panjang lepas. Saat itu, kata dia, Briptu MK berniat memisah atau melerai beberapa orang terlibat kericuhan dalam acara hiburan musik dangdut. 
 
Baca juga: Keluarga Korban Penembakan Tuding Polisi Lalai hingga Letuskan Senjata Api

Pada posisi membungkuk, jari tangan Briptu MK masuk ke pelatuk. Kemudian senjata sudah terkokang akhirnya meletus sehingga peluru keluar dan mengenai korban yang ada di bawah panggung. 
 
"Bahwa ini kelalaian anggota di lokasi. Saat itu anggota tidak terlalu cermat dalam pengamanan senjata," ujarnya. 
 
Dalam hal penggunaan senjata, ia menyebut Briptu MK memiliki hak memakai. Senjata itu merupakan salah satu inventaris Polsek Girisubo yang sewaktu-waktu bisa digunakan saat bertugas. 
 
"Setiap Polsek ada senjata inventaris yang digunakan anggota sewaktu-waktu untuk kegitan pengamanan atau kejadian kriminal yang situasional. Namun saat pengamanan terjadi peristiwa itu," kata dia. 
 
Ia menegaskan semestinya senjata laras panjang itu dikunci selama pengamanan kegiatan masyarakat. Apalagi Briptu MK sudah diingatkan rekannya sesama anggota kepolisian senjata itu sudah terisi peluru. 
 
"Ini jadi evaluasi kami bahwa apabila memakai senjata apabila sudah terkokang harus terkunci, sehingga tidak ada hal-hal yang mengganggu dan meletus," ucapnya. 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan