medcom.id, Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui aparat gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri akan mengeksekusi kawasan prostitusi Alang-alang, di Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.
Kasat Pol PP Kota Tangerang Selatan Azhar Syamun mengatakan, keputusan penertiban sesuai dengan kesepakatan rapat yang dilakukan bersama warga, Kodiklat TNI, Polres Tangsel, dan Kodim 0506 Tangerang.
"Surat Peringatan III sudah Kita layangkan, tinggal eksekusi saja," katanya, Rabu (12/5/2016).
Dari surat peringatan itu, sejumlah pemilik kafe dan warung remang-remang sudah membongkar sendiri bangunan mereka. Namun, adapula yang meminta tenggat waktu hingga menjelang Ramadan.
"Kita tegaskan, berdasarkan SOP dalam Perda Ketertiban Umum kita sudah kasih tenggat waktu 15 hari sehingga hari ini kita lakukan penertiban," lanjut Azhar.
Penertiban, kata Azhar, agar para pemilik mengembalikan fungsi awal bangunan.
"Rumah tinggal bukan untuk dijadikan tempat hiburan. Warga sekitar banyak yang mengeluh dan resah dengan alih fungsi bangunan di sini," katanya.
Guna memuluskan rencana itu, 250 personel gabungan disiagakan untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Kepala Bidang Ketertiban, Protokoler, dan Hiburan Pol PP, Oki Rudianto, menerangkan, tempat hiburan di Alang-alang sudah 30 tahun lebih beroperasi dengan jumlah warung dan kafe sebanyak 35 bangunan.
"Ini akan dikembalikan sesuai fungsinya, tapi ada beberapa warem dan kafe yang akan dibongkar karena berdiri diatas lahan milik orang lain," jelas Oki.
medcom.id, Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui aparat gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri akan mengeksekusi kawasan prostitusi Alang-alang, di Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.
Kasat Pol PP Kota Tangerang Selatan Azhar Syamun mengatakan, keputusan penertiban sesuai dengan kesepakatan rapat yang dilakukan bersama warga, Kodiklat TNI, Polres Tangsel, dan Kodim 0506 Tangerang.
"Surat Peringatan III sudah Kita layangkan, tinggal eksekusi saja," katanya, Rabu (12/5/2016).
Dari surat peringatan itu, sejumlah pemilik kafe dan warung remang-remang sudah membongkar sendiri bangunan mereka. Namun, adapula yang meminta tenggat waktu hingga menjelang Ramadan.
"Kita tegaskan, berdasarkan SOP dalam Perda Ketertiban Umum kita sudah kasih tenggat waktu 15 hari sehingga hari ini kita lakukan penertiban," lanjut Azhar.
Penertiban, kata Azhar, agar para pemilik mengembalikan fungsi awal bangunan.
"Rumah tinggal bukan untuk dijadikan tempat hiburan. Warga sekitar banyak yang mengeluh dan resah dengan alih fungsi bangunan di sini," katanya.
Guna memuluskan rencana itu, 250 personel gabungan disiagakan untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Kepala Bidang Ketertiban, Protokoler, dan Hiburan Pol PP, Oki Rudianto, menerangkan, tempat hiburan di Alang-alang sudah 30 tahun lebih beroperasi dengan jumlah warung dan kafe sebanyak 35 bangunan.
"Ini akan dikembalikan sesuai fungsinya, tapi ada beberapa warem dan kafe yang akan dibongkar karena berdiri diatas lahan milik orang lain," jelas Oki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)