medcom.id, Manado: Angkutan umum konvensional menuntut pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segera menegakkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Angkutan kota di Manado bahkan menuntut transportasi daring dilarang beroperasi.
Kepala Dinas Perhubungan Sulut Joi Oroh meminta sopir angkot dan taksi konvensional bersabar. Aturan tersebut tak bisa serta merta berlaku karena masih harus diturunkan dalam peraturan daerah.
"Aturanya bukan aturan dari Gubernur Sulut. Melainkan dari pusat. Jadi tidak bisa serta merta langsung dijalankan. Harus ikut sosialisasinya dulu," ujar Oroh saat dihubungi Metrotvnews.com, Sabtu 21 Oktober 2017.
Pemprov Sulut baru akan mengikuti sosialisasi revisi Peraturan Menteri 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada Senin, 23 Oktober 2017. Kajian soal aturan di daerah baru bisa dikaji setelahnya.
Oroh mengungkapkan, pihaknya tengah membahas beberapa aturan soal Permenhub 26/2017 seperti jumlah kuota, wilayah operasi, serta batas atas dan bawah tarif taksi online.
"Namun pembahasan belum selesai Mahkamah Agung sudah membatalkan 14 poin dari PM tersebut. Jadi sekarang kita ikuti dulu sosialisasi revisi yang baru, selanjutnya bahas aturan di daerah," terang dia.
Oroh menyarankan para sopir angkutan konvnesional tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Hal ini disampaikan Oroh seiring beredarnya ajakan ke sopir di Manado untuk berdemonstrasi selama empat hari mulai Senin 23 Oktober 2017.
"Namun jika tetap ingin berdemo, juga tidak apa-apa. Kami akan tampung aspirasi mereka dan dicarikan solusinya untuk kepentingan bersama," tutup Oroh.
medcom.id, Manado: Angkutan umum konvensional menuntut pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segera menegakkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Angkutan kota di Manado bahkan menuntut transportasi daring dilarang beroperasi.
Kepala Dinas Perhubungan Sulut Joi Oroh meminta sopir angkot dan taksi konvensional bersabar. Aturan tersebut tak bisa serta merta berlaku karena masih harus diturunkan dalam peraturan daerah.
"Aturanya bukan aturan dari Gubernur Sulut. Melainkan dari pusat. Jadi tidak bisa serta merta langsung dijalankan. Harus ikut sosialisasinya dulu," ujar Oroh saat dihubungi
Metrotvnews.com, Sabtu 21 Oktober 2017.
Pemprov Sulut baru akan mengikuti sosialisasi revisi Peraturan Menteri 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada Senin, 23 Oktober 2017. Kajian soal aturan di daerah baru bisa dikaji setelahnya.
Oroh mengungkapkan, pihaknya tengah membahas beberapa aturan soal Permenhub 26/2017 seperti jumlah kuota, wilayah operasi, serta batas atas dan bawah tarif taksi online.
"Namun pembahasan belum selesai Mahkamah Agung sudah membatalkan 14 poin dari PM tersebut. Jadi sekarang kita ikuti dulu sosialisasi revisi yang baru, selanjutnya bahas aturan di daerah," terang dia.
Oroh menyarankan para sopir angkutan konvnesional tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Hal ini disampaikan Oroh seiring beredarnya ajakan ke sopir di Manado untuk berdemonstrasi selama empat hari mulai Senin 23 Oktober 2017.
"Namun jika tetap ingin berdemo, juga tidak apa-apa. Kami akan tampung aspirasi mereka dan dicarikan solusinya untuk kepentingan bersama," tutup Oroh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)