Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Utara
Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Utara

DKP Sulut Siapkan Bantuan Transportasi dan Alat Tangkap Nelayan

Mulyadi Pontororing • 24 Januari 2018 17:41
Manado: Fasilitas transportasi dan alat tangkap ikan masih menjadi permasalahan nelayan di Sulawesi Utara untuk meningkatkan pendapatannya. Mengatasi itu, pemerintah daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulut menyediakan sejumlah bantuan bagi nelayan.
 
"Jadi ini masuk program pemerintah saat ini dalam hal pengentasan kemiskinan di Sulut. Dan khusus di Bidang Perikanan Tangkap, mengaplikannya dengan program-program peningkatan taraf hidup nelayan melalui bantuan-bantuan kepada nelayan berupasi fasilitas transportasi dan alat tangkap," kata Kepala Seksi Perikanan Tangkap DKP Sulut Jesta Saruan, saat ditemui di kantornya, Kompleks Perkantoran Pertanian, Desa Kalasey, Minahasa, Rabu, 24 Januari 2018.
 
Saruan menjelaskan, dari 15 kabupaten dan kota di Sulut, 13 di antaranya langsung bersinggungan dengan kawasan pantai. Untuk, pihaknya mengawali program ini dengan menginventarisasi potensi perikanan yang ada dan jumlah nelayan.

"Dengan adanya data, kita tunjang nelayan dengan memberikan paket-paket bantuan seperti sarana pengkapan dan alat bantu penangkapan ikan," kata Saruan.
 
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, lanjut Saruan, pertama nelayan harus membentuk kelompok usaha bersama sesama nelayan, kemudian kelompok tersebut sudah harus terdaftar dengan memiliki sertifikat yang diketahui oleh pemerintah setempat, dan diupayakan bagi mereka yang telah teregistrasi dengan kartu nelayan di dinas DKP serempat.
 
"Selanjutnya membuat proposal permohonan bantuan sarana atau alat penangkapan yang mereka butuhkan," kata Saruan.
 
Namun, bilamana nelayan belum memiliki kartu nelayan, pihak DKP akan memeriksa KTP nelayan tersebut. Dan jika di KTP tersebut tidak menyebutkan orang tersebut adalab nelayan, maka pihak DKP Sulut akan meminta surat keterangan DKP setempat yang menyatakan orang tersebut adalah benar-benar nelayan.
 
"Namun lebih bagus lagi kalau sudah memiliki kartu nelayan. Karena sudah bisa dipastikan orang yang memegang kartu nelayan, benar-benar nelayan," ujarnya.
 
Permohonan proposal tersebut, lanjut Saruan dapat disampaikan melalui DKP Kabupaten/Kota atau kepada para wakil rakyat yang melakukan kunjungan atau reses ke wilayah-wilayah yang banyak penduduk berprofesi sebagai nelayan.
 
"Atau bisa langsung ke kami. Intinya bantuan tersebut bisa tersalurkan ke nelayan. Dan kendala harus lewat proposal? Karena sasarannya harus kepada nelayan yang berkelompok agar pertanggungjawabannya lebih jelas bagaimana bantuannya digunakan," ujar dia.
 
Setelah proposal masuk, tambah Saruan pihaknya akan memverifikasi dan validasi ke kelompok-kelompok nelayan yang telah memasukkan proposal tersebut. 
 
"Namun proses ini hanya memakai data sampling. Jadi tidak semua proposal yang masuk, di cek satu per satu. Namun setidaknya ada keterwakilan kelompok nelayan yang diverifikasi di setiap kabupaten/kota."
 
Setelah itu, pihak DKP akan mencocokkan anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk bantuan nelayan khususnya di bidang sarana transportasi dan alat tangkap. 
 
"Misalnya ada 30 proposal, namun anggarannya tidak cukup. Jadi kami pilah-pilah mana yang akan disetjui atau tidak. Tapi kan  ada proses anggaran yang berlanjut. Kalau tidak terakomodir di APBD yang sekarang bisa terakomodir di APBD berikutnya," ujar Saruan.
 
Selain pola permohonan proposal, proses pemberian bantuan juga dilakukan secara langsung. Menurut Saruan, hal pertama yang dilakukan, mendatangai dinas kabupaten dan kota, untuk melihat kelompok-kelompok nelayan yang belum pernah tersentuh dengan bantuan.
 
Bantuan Haram Diperjualbelikan
 
Di sisi lain, Saruan menegaskan, pihaknya akan memonitor dan mengevaluasi setiap bantaun yang telah diberikan kepada kelompok nelayan tersebut pada tahun anggaran berikutnya. Hal ini untuk mencegah bantuan-bantuan tersebut tidak disalahgunakan atau pun tidak tepat sasaran.
 
"Di situ kita lihat apakah ada asas manfaat atas bantuan yang diberikan atau tidak. Kami juga kerja sama dengan DKP setempat untuk mengevaluasi itu," terang Saruan.
 
Misalnya, pada saat melakukan evaluasi nantinya ditemukan bantuan tersebut disalahgunakan atau pun sudah tidak ada dengan alasan tak jelas, maka pihak DKP akan kembali membuka kesepakatan yang tercantum dalam berita acara serah terima barang yang memuat tentang sanksi, larangan, serta ketentuan hukumnya.
 
"Bila kelompok yang menerima bantuan tersebut melanggara larangan, sanksi dan ketentuan hukum yang sudah tercantum, maka akan diproses."
 
Porsesnya ada beberapa tahap. Saruan menjelaskan, pertama yang dilakukan DKP adalah memberikan kesempatan kepada penerima bantuan untuk mengembalikan bantuan tersebut ke pihak DKP. Selanjutnya, pihak DKP akan memberika bantuan tersebut kepada kelompok lain yang dianggap pantas menerima.
 
"Jika ada ketentuan hukum di sana. Bisa sampai ke proses pidana," tegasnya.
 
Jadi katanya, pada saat menerima bantuan, pihaknya langsung menyosialisasikan dan mengingatkan para nelayan agar memanfaatkan bantuan sebaik-baiknya demi peningkatan kesejahteraan mereka sendiri.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan