Makassar: Sebanyak 30 peserta aksi demo penolakan pengesahan Undang-Undang Omnibus Law di Kota Makassar, Sulawesi Selatan reaktif covid-19 usai di rapid test di Mapolrestabes Makassar. 30 orang itu bagian dari ratusan massa aksi yang ditangkap semalam.
"Iya dari hasil pemeriksaan semalam (rapid test) ada 30 yang hasilnya reaktif," kata, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 9 Oktober 2020.
Belasan massa aksi yang hasilnya reaktif akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Jika, hasil mereka positif belasan mahasiswa dan pelajar itu akan dikarantina hingga 14 hari ke depan.
Sementara untuk hasil pemeriksaan urin, kepolisian tidak menemukan adanya zat adiktif di dalam tubuh ratusan mahasiswa, pelajar, hingga warga sipil yang tertangkap usai bentrok dengan pihak kepolisian saat aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-undang Omnibus Law tersebut.
"Hasil tes urine semua negatif. Mereka semua masih berada di Mako," jelasnya.
Baca: Total Polisi Menangkap 3.862 Pedemo UU Ciptaker di Seluruh Indonesia
Belasan orang tersebut, saat ini masih berada di Mapolrestabes Makassar bersama dengan ratusan massa aksi yang ditangkap di beberapa titik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan usai bentrok dengan pihak kepolisian. Untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Aksi penolakan terhadap pengesahan Undang-undang Omnibus Law di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sebelumnya terjadi di sejumlah titik di jalan protokol, seperti di Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Sultan Alauddin, serta Jalan AP Pettarani.
Unjuk rasa di sejumlah titik itu terjadi hingga larut malam atau sekitar pukul 23.30 Wita. Bahkan, di Jalan Alauddin massa aksi sempat menyerang Polsek Rappocini dan terjadi kericuhan hingga tengah malam.
Makassar: Sebanyak 30 peserta aksi demo penolakan pengesahan Undang-Undang
Omnibus Law di Kota Makassar, Sulawesi Selatan reaktif covid-19 usai di
rapid test di Mapolrestabes Makassar. 30 orang itu bagian dari ratusan massa aksi yang ditangkap semalam.
"Iya dari hasil pemeriksaan semalam (rapid test) ada 30 yang hasilnya reaktif," kata, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 9 Oktober 2020.
Belasan massa aksi yang hasilnya reaktif akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Jika, hasil mereka positif belasan mahasiswa dan pelajar itu akan dikarantina hingga 14 hari ke depan.
Sementara untuk hasil pemeriksaan urin, kepolisian tidak menemukan adanya zat adiktif di dalam tubuh ratusan mahasiswa, pelajar, hingga warga sipil yang tertangkap usai bentrok dengan pihak kepolisian saat aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-undang Omnibus Law tersebut.
"Hasil tes urine semua negatif. Mereka semua masih berada di Mako," jelasnya.
Baca:
Total Polisi Menangkap 3.862 Pedemo UU Ciptaker di Seluruh Indonesia
Belasan orang tersebut, saat ini masih berada di Mapolrestabes Makassar bersama dengan ratusan massa aksi yang ditangkap di beberapa titik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan usai bentrok dengan pihak kepolisian. Untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Aksi penolakan terhadap pengesahan Undang-undang Omnibus Law di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sebelumnya terjadi di sejumlah titik di jalan protokol, seperti di Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Sultan Alauddin, serta Jalan AP Pettarani.
Unjuk rasa di sejumlah titik itu terjadi hingga larut malam atau sekitar pukul 23.30 Wita. Bahkan, di Jalan Alauddin massa aksi sempat menyerang Polsek Rappocini dan terjadi kericuhan hingga tengah malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)