Banda Aceh: Unit tindak pidana korupsi Satreskrim Polresta Banda Aceh menahan mantan kepala desa (kades) dan mantan sekretaris desa (sekdes) di Aceh. Keduanya diduga menilap dana desa sebesar Rp232 juta.
"Kedua tersangka melakukan penyelewengan pengelolaan keuangan APBG yang bersumber dari APBN dan APBK. Serta dana Pendapatan Asli Gampong (PAG) yang tidak dimasukkan ke dalam rekening kas gampong dari tahun 2015 sampai tahun 2017," kataKasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, Selasa, 10 November 2020.
Kedua tersangka merupakan perangkat salah satu gampong di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Yakni berinisial DM yang menjabat kepala desa dan HS, eks sekretaris desa.
"Dana desa tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," ujarnya.
Kedua tersangka menjabat periode 2013-2018. Aksi dugaan penyelewengan dana desa tersebut diduga terjadi dalam kurun 2015-2017.
"Modus yang mereka lakukan yaitu kegiatan ada, namun apa yang dilakukan tidak sesuai dengan anggaran. Tidak terealisasi 100 persen," ungkap Yudha.
Baca: Desa di Sumsel Diharapkan Jadi Desa Mandiri
Penyelidikan kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh polisi pada 2017. Kemudian polisi berkoordinasi dengan inspektorat dan melakukan audit yang keluar pada Mei 2018.
"Hasilnya diketahui ada kerugian negara akibat perbuatan keduanya sebesar Rp232 juta," ucap dia.
Kerugian negara itu berasal dari sejumlah kegiatan dan pengadaan yang dilakukan keduanya. Antara lain pengadaan laptop, pengadaan peralatan PKK, dan pencarian dana peningkatan kapasitas aparatur desa. Selain itu, keduanya tidak menyetorkan PAG ke kas desa.
"Kita sudah memeriksa 22 saksi dalam kasus tersebut. Hasil audit kerugian negara mencapai Rp 232 juta,” ujar Ryan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.
Banda Aceh: Unit tindak pidana korupsi Satreskrim Polresta Banda Aceh menahan mantan kepala desa (kades) dan mantan sekretaris desa (sekdes) di Aceh. Keduanya diduga menilap
dana desa sebesar Rp232 juta.
"Kedua tersangka melakukan penyelewengan pengelolaan keuangan APBG yang bersumber dari APBN dan APBK. Serta dana Pendapatan Asli Gampong (PAG) yang tidak dimasukkan ke dalam rekening kas gampong dari tahun 2015 sampai tahun 2017," kataKasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, Selasa, 10 November 2020.
Kedua tersangka merupakan perangkat salah satu gampong di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Yakni berinisial DM yang menjabat kepala desa dan HS, eks sekretaris desa.
"Dana desa tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," ujarnya.
Kedua tersangka menjabat periode 2013-2018. Aksi dugaan penyelewengan dana desa tersebut diduga terjadi dalam kurun 2015-2017.
"Modus yang mereka lakukan yaitu kegiatan ada, namun apa yang dilakukan tidak sesuai dengan anggaran. Tidak terealisasi 100 persen," ungkap Yudha.
Baca: Desa di Sumsel Diharapkan Jadi Desa Mandiri
Penyelidikan kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh polisi pada 2017. Kemudian polisi berkoordinasi dengan inspektorat dan melakukan audit yang keluar pada Mei 2018.
"Hasilnya diketahui ada kerugian negara akibat perbuatan keduanya sebesar Rp232 juta," ucap dia.
Kerugian negara itu berasal dari sejumlah kegiatan dan pengadaan yang dilakukan keduanya. Antara lain pengadaan laptop, pengadaan peralatan PKK, dan pencarian dana peningkatan kapasitas aparatur desa. Selain itu, keduanya tidak menyetorkan PAG ke kas desa.
"Kita sudah memeriksa 22 saksi dalam kasus tersebut. Hasil audit kerugian negara mencapai Rp 232 juta,” ujar Ryan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)