"Dana santunan langsung kami proses setelah tim DVI Mabes Polri mengumumkan kepastian identitas korban," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jawa Timur, Suhadi, di rumah korban Jalan Tanjung Pinang Surabaya, Rabu, 13 Januari 2021.
Jumlah santunan yang diberikan, kata Suhadi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 sebesar Rp50 juta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dana santunan sudah ditransfer ke rekening ahli waris," katanya.
Baca juga: 16 Kejadian Bencana Terjadi di Kabupaten Bogor Selama Awal 2021
Ayah almarhum Fadly Satrianto, Sumarzen Marzuki, mengucapkan terima kasih atas dana santunan yang diberikan.
"Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak, selain Jasa Raharja, juga Basarnas, Polisi juga TNI Angkatan Laut," ujarnya.
Jenazah identitas Fadly Satrianto berhasil diidentifikasi pada Selasa, 12 Januari 2021, bersama dua jenazah lain atas nama Khasanah, dan Asy Habul Yamin.
(MEL)