(Foto: Shutterstock)
(Foto: Shutterstock)

Kasus Pernikahan Anak di Jatim Mencapai 6 Ribu Jiwa

Amaluddin • 04 November 2020 17:59
Surabaya: Jumlah pernikahan anak di bawah umur di Jawa Timur mencapai 6.084 jiwa pada tahun 2020. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2019 sebanyak 5.127 orang.
 
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, Andriyanto, mengatakan kasus ini didominasi anak laki-laki berusia 19 tahun dan 16 tahun untuk usia anak perempuan.
 
"Data itu berdasarkan data pengadilan agama (PA) se-Jatim. Jadi, ada peningkatan kasus pernikahan anak usia di bawah umur tahun ini dari tahun 2019 lalu," kata Andriyanto saat dikonfirmasi, Rabu, 4 November 2020.

Baca: Angka Kesembuhan Covid di Sulsel Capai 90%
 
Andriyanto menjelaskan kasus pernikahan anak agak sulit dikendalikan. Ia pun mengibaratkan kasus ini layaknya fenomena gunung es. "Bisa saja jumlahnya lebih banyak lagi yang belum tercatat. Misalnya nikah secara siri oleh tokoh agama setempat," jelasnya.
 
Sementara Anggota Komisi E DPRD Jatim, Adam Rusydi, mengaku tidak kaget jika kasus perkawinan anak yang terjadi di Jatim mengalami peningkatan. Faktor utamanya karena rendahnya pengawasan dari orang tua terhadap sang anak.
 
"Artinya, Pemprov Jatim harus intervensi pemerintah di kabupaten/kota. Jangan sampai kasus ini dibiarkan, sehingga tidak meluas dan meningkat pada tahun depan," ungkap Adam.
 
Adam optimistis intervensi dari Pemprov bisa menekan kasus itu sehingga bisa menyelamatkan masa depan anak-anak. Intervensi yang dimaksud adalah dibangunnya tempat rehabilitasi bagi anak.
 
"Pemprov juga harus gencar melakukan sosialisasi, mengedukasi masyarakat agar mereka lebih peka apa dan dengan siapa sang anak bergaul, berteman," ujar Adam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan