Banda Aceh: Kejaksaan Tinggi Aceh memusnahkan barang bukti dua kapal asing asal Malaysia Kamis, 18 Maret 2021. Kapal tersebut merupakan barang bukti dari kasus penangkapan ikan ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf mengatakan dua kapal tersebut bernama KHF 2598 berbobot 64,19 gross ton (GT) dengan terpidana Surriyon Jannok dan KHF 1980 GT 63,74 dengan terpidana Winai Bunpichit.
"Eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja Banda Aceh," kata Yusuf melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Maret 2021.
Yusuf mengatakan kedua kapal dengan terpidana warga negara Thailand sebagai makhoda telah diputuskan bersalah. Dua kapal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan ke laut.
Selain kapal, kejaksaan juga memusnahkan peralatan pendukung penangkapan ikan ilegal berupa alat komunikasi dan GPS atau alat menentukan posisi serta jaring.
Peralatan tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi dua bagian yang dipusatkan di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh. Sedangkan jaring, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca: Pria Diduga Polisi Hilang saat Tsunami Aceh Ditemukan di RSJ
Dua kapal penangkap ikan itu ditangkap kapal pengawas Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Hiu 012 karena menangkap ikan secara ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE Indonesia, perairan Selat Malaka pada 2 Februari 2019.
Saat ditangkap, petugas kapal pengawas KKP Hiu 012 mengamankan seorang nakhoda dan empat anak buah kapal yang semuanya juga warga negara Thailand dari kapal KHF 2598.
Begitu juga di kapal KM KHF 2598, petugas juga mengamankan seorang nakhoda dan empat anak buah kapal yang semuanya juga warga negara Thailand.
Banda Aceh: Kejaksaan Tinggi Aceh memusnahkan barang bukti dua kapal asing asal Malaysia Kamis, 18 Maret 2021. Kapal tersebut merupakan barang bukti dari kasus penangkapan ikan ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf mengatakan dua kapal tersebut bernama KHF 2598 berbobot 64,19 gross ton (GT) dengan terpidana Surriyon Jannok dan KHF 1980 GT 63,74 dengan terpidana Winai Bunpichit.
"Eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja Banda Aceh," kata Yusuf melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Maret 2021.
Yusuf mengatakan kedua kapal dengan terpidana warga negara Thailand sebagai makhoda telah diputuskan bersalah. Dua kapal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan ke laut.
Selain kapal, kejaksaan juga memusnahkan peralatan pendukung penangkapan ikan ilegal berupa alat komunikasi dan GPS atau alat menentukan posisi serta jaring.

Peralatan tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi dua bagian yang dipusatkan di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh. Sedangkan jaring, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca:
Pria Diduga Polisi Hilang saat Tsunami Aceh Ditemukan di RSJ
Dua kapal penangkap ikan itu ditangkap kapal pengawas Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Hiu 012 karena menangkap ikan secara ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE Indonesia, perairan Selat Malaka pada 2 Februari 2019.
Saat ditangkap, petugas kapal pengawas KKP Hiu 012 mengamankan seorang nakhoda dan empat anak buah kapal yang semuanya juga warga negara Thailand dari kapal KHF 2598.
Begitu juga di kapal KM KHF 2598, petugas juga mengamankan seorang nakhoda dan empat anak buah kapal yang semuanya juga warga negara Thailand.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)