Ilustrasi Stasiun Malang, Kota Malang, Jawa Timur. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Ilustrasi Stasiun Malang, Kota Malang, Jawa Timur. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq

238 Penumpang Ditolak Berangkat dari Stasiun Malang

Daviq Umar Al Faruq • 11 Mei 2021 15:55
Malang: Lebih dari 200 penumpang dilarang bepergian dari Stasiun Malang, Jawa Timur. Berkas persyaratan untuk melakukan perjalanan non mudik mereka tak lengkap. 
 
"Selama periode 6 sampai dengan 9 Mei 2021, penumpang yang tidak lolos verifikasi sekitar 238 orang," ujar Manajer Humas PT PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Selasa, 11 Mei 2021. 
 
Ia menjelaskan, rata-rata calon  penumpang tersebut tidak membawa surat izin. Mereka pun gagal berangkat dan tiket dibatalkan.

Selama masa pelarangan mudik 2021, Stasiun Malang terpantau lengang. Padahal PT KAI Daop 8 Surabaya telah menyiapkan perjalanan kereta api jarak jauh non mudik dengan pembatasan okupansi maksimal 70 persen dari ketersediaan tempat duduk keseluruhan pada setiap rangkaian.
 
Baca: 112 Perusahaan di Jateng Bayar THR Dicicil
 
Kemudian, untuk keberangkatan Stasiun Malang, terdapat dua kereta api yang beroperasi pada periode 6-9 Mei 2021 dengan total penumpang sekitar 245 orang. Rata-rata 61 orang penumpang diberangkatkan dengan kapasitas tempat duduk 676 kursi setiap harinya.
 
Luqman menegaskan bahwa PT KAI mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021. Aturan itu berlaku pada 6-17 Mei 2021. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan