Semarang: Seratusan lebih perusahaan di Jawa Tengah membayarkan tunjangan hari raya (THR) dengan cara mencicil dan tidak penuh. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeklaim akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
"sekitar 112 perusahaan membayar THR secara mencicil atau tidak penuh. Kita akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Termasuk juga akan menindaklanjuti 99 aduan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Sakina Roselasari, Semarang, Jateng, Selasa, 11 Mei 2021.
Sakina mengingatkan, THR merupakan hak karyawan terhadap perusahaan. Meski terjadi ketidaklancaran aliran uang akibat pandemi virus korona, Sakina menegaskan perusahaan di Jateng harus tetap membayarkan THR.
Baca: Posko THR akan Berikan Solusi Terbaik bagi Pengusaha dan Pekerja
"Itu adalah ketentuan, kewajiban. Perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya keagamaan kepada karyawan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sakina menambahkan, sejauh ini pembayaran THR di Jawa Tengah tergolong lancar. Dia mengatakan sudah ada 1.159 perusahaan di Jateng yang membayar THR dengan penuh kepada karyawan.
“Data yang masuk ke Provinsi ada 1.159 perusahaan telah membayarkan THR full sesuai ketentuan,” beber Sakina.
Baca: THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Kemenaker: Segera Lapor ke Posko Terdekat
Sementara itu, pihak DPRD Jawa Tengah menyatakan sudah turut memonitor pembayaran THR di Jateng. Ketua Komisi E DPRD Jateng, Abdul Hamid, berujar dari inspeksi ke sejumlah perusahaan, ada beberapa yang memang berpotensi menunggak pembayaran THR.
“Beberapa. Satu dari PT Liebra. Kita tindak lanjuti. Di situ sudah ada kesepakatan dibayar sebelum Lebaran dan maksimal dibayar di 30 Juli. Itu clear, tidak masalah, karyawan sudah oke,” jelas Abdul.
Human Capital General Affair Manager PT Liebra Pramana Semarang, Ralin Purnama, menegaskan komitmen perusahaannya membayar THR secara penuh kepada 1.561 karyawan. Namun, kata Ralin, masalah keuangan menyebabkan pemberian THR kepada karyawan dibagi menjadi dua termin.
“Sehingga pada pelaksanaannya pemberian 100 persen itu kami bagi menjadi dua bagian,” jelas Ralin.
Semarang: Seratusan lebih perusahaan di Jawa Tengah membayarkan
tunjangan hari raya (THR) dengan cara mencicil dan tidak penuh. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeklaim akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
"sekitar 112 perusahaan membayar THR secara mencicil atau tidak penuh. Kita akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Termasuk juga akan menindaklanjuti 99 aduan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Sakina Roselasari, Semarang, Jateng, Selasa, 11 Mei 2021.
Sakina mengingatkan, THR merupakan hak karyawan terhadap perusahaan. Meski terjadi ketidaklancaran aliran uang akibat pandemi virus korona, Sakina menegaskan perusahaan di Jateng harus tetap membayarkan THR.
Baca: Posko THR akan Berikan Solusi Terbaik bagi Pengusaha dan Pekerja
"Itu adalah ketentuan, kewajiban. Perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya keagamaan kepada karyawan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sakina menambahkan, sejauh ini pembayaran THR di Jawa Tengah tergolong lancar. Dia mengatakan sudah ada 1.159 perusahaan di Jateng yang membayar THR dengan penuh kepada karyawan.
“Data yang masuk ke Provinsi ada 1.159 perusahaan telah membayarkan THR full sesuai ketentuan,” beber Sakina.
Baca: THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Kemenaker: Segera Lapor ke Posko Terdekat
Sementara itu, pihak DPRD Jawa Tengah menyatakan sudah turut memonitor pembayaran THR di Jateng. Ketua Komisi E DPRD Jateng, Abdul Hamid, berujar dari inspeksi ke sejumlah perusahaan, ada beberapa yang memang berpotensi menunggak pembayaran THR.
“Beberapa. Satu dari PT Liebra. Kita tindak lanjuti. Di situ sudah ada kesepakatan dibayar sebelum Lebaran dan maksimal dibayar di 30 Juli. Itu clear, tidak masalah, karyawan sudah oke,” jelas Abdul.
Human Capital General Affair Manager PT Liebra Pramana Semarang, Ralin Purnama, menegaskan komitmen perusahaannya membayar THR secara penuh kepada 1.561 karyawan. Namun, kata Ralin, masalah keuangan menyebabkan pemberian THR kepada karyawan dibagi menjadi dua termin.
“Sehingga pada pelaksanaannya pemberian 100 persen itu kami bagi menjadi dua bagian,” jelas Ralin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)