Foto: MI/Ramdani
Foto: MI/Ramdani

Angka Perceraian di Kaltim Capai 8 Ribu

24 November 2016 16:20
medcom.id, Samarinda: Angka perceraian di Provinsi Kalimantan Timur mencapai 8 ribu kasus hingga November 2016. Sebesar 70 persen cerai gugat diajukan istri.
 
Irma Suriani, dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, mengatakan pokok permasalahan dari tingginya angka perceraian, karena ketidakharmonisan rumah tangga, masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, selingkuh, dan tidak terpenuhinya hak, serta kewajiban suami istri dalam pernikahan.
 
Menurutnya, solusi dari masalah itu adalah kembali memahami Islam, memenuhi hak dan kewajiban suami dan istri sesuai panduan Alquran dan Hadis, serta menciptakan kualitas keluarga. Dari keluarga yang kuat dan berkualitas akan lahir generasi yang religius.

Juli Nurdiana, dosen  Fakultas Tehnik Universitas Mulawarman berpendapat tingginya angka perceraian disebabkan penerapan sistem sekuler yang menganut paham kebebasan, paham serba boleh, dan serba hedonis.
 
"Tahun 2013 dan 2014 saja, kasus perceraian sudah menembus angka 43 kasus per jam. Bahkan kasus perceraian di Indonesia tahun 2013 yang tertinggi di Asia Pasifik," tegas Juli.
 
Menurutnya, faktor utama perceraian datang dari luar, yaitu penerapan sistem sekuler kapitalis dan faktor internal, yakni ketahanan keluarga rapuh karena ajaran Islam tidak dijadikan pondasi dalam pembangunan keluarga. (Antara)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan