Ponorogo: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ponorogo, Jawa Timur, mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Sistem ini mulai berlaku setelah mobil berperangkat kamera atau integrated node capture attitude record (INCAR) mulai beroperasi.
Tidak hanya pengendara roda dua dan roda empat, perangkat ini juga akan memonitor ketertiban pengendara di jalan raya. "Hari ini berpatroli sekaligus penindakan dengan capture dan video," kata Kasatlantas Polres Ponorogo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ayip rizal, Selasa, 24 Mei 2022.
Semua jenis pelanggaran akan ditindak. Meliputi, pelanggaran tidan menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, melanggar contra flow, atau memuat penumpang lebih dari dua orang.
"Melalui capture ini nanti kita verifikasi. Mulai dari jenis kendaraan, STNK, dan KTP-nya. Setelah itu, pelanggar akan kita kirimi surat melalui kantor pos ke alamat yang bersangkutan," kata Ayip.
Baca: Tilang Elektronik Mobile Menyesuaikan Karakteristik Daerah
Masyarakat diminta lebih meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas. Pasalnya, kata dia, angka pelanggaran lalu lintas di Ponorogo relatif tinggi.
"Pada hari pertama penerapan ETLE, sudah ada 40 lebih pelanggar lalu lintas," kata Ayip. (Fajar Wiharjo/Yuchri)
Ponorogo: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ponorogo, Jawa Timur, mulai menerapkan sistem
tilang elektronik atau
electronic traffic law enforcement (ETLE). Sistem ini mulai berlaku setelah mobil berperangkat kamera atau
integrated node capture attitude record (INCAR) mulai beroperasi.
Tidak hanya pengendara roda dua dan roda empat, perangkat ini juga akan memonitor ketertiban pengendara di jalan raya. "Hari ini berpatroli sekaligus penindakan dengan capture dan video," kata Kasatlantas Polres Ponorogo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ayip rizal, Selasa, 24 Mei 2022.
Semua jenis pelanggaran akan ditindak. Meliputi, pelanggaran tidan menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, melanggar
contra flow, atau memuat penumpang lebih dari dua orang.
"Melalui capture ini nanti kita verifikasi. Mulai dari jenis kendaraan, STNK, dan KTP-nya. Setelah itu, pelanggar akan kita kirimi surat melalui kantor pos ke alamat yang bersangkutan," kata Ayip.
Baca:
Tilang Elektronik Mobile Menyesuaikan Karakteristik Daerah
Masyarakat diminta lebih meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas. Pasalnya, kata dia, angka pelanggaran lalu lintas di Ponorogo relatif tinggi.
"Pada hari pertama penerapan ETLE, sudah ada 40 lebih pelanggar lalu lintas," kata Ayip.
(Fajar Wiharjo/Yuchri) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)