Tiga terdakwa oknum polisi menjalani persidangan perkara penyalahgunaan narkoba (Foto /Metro TV)
Tiga terdakwa oknum polisi menjalani persidangan perkara penyalahgunaan narkoba (Foto /Metro TV)

Oknum Polisi Kedapatan Pesta Sabu Bersama Mahasiswi Divonis 7,5 Tahun Bui

Clicks.id • 30 Desember 2021 23:14
Surabaya: Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Yohanes Hehamony menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara terhadap mantan anggota kepolisian Iptu Eko Julianto. Selain itu, mantan perwira Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ini juga didenda Rp1 miliar, apabila tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan dua bulan.
 
Hakim menilai Iptu Eko terbukti menguasai sabu-sabu di atas 5 gram sebagaimana dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Terbukti melanggar pasal kumulatif yakni Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU nomor 5/1997 berikut semua unsurnya. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara.” kata hakim Yohanes Hehamony, Kamis, 30 Desember 2021.
 
Iptu Eko kepergok pesta narkoba bareng mahasiswi di kamar hotel di Surabaya beberapa waktu lalu. Oleh JPU, Eko dituntut hukuman 11 tahun penjara dan membayar denda Rp4 miliar, subsider 6 bulan kurungan pada Kamis, 9 Desember 2021 lalu. Selain hukuman badan, terdakwa Eko Julianto juga wajib membayar denda sebesar Rp1 miliar.

“Jika tidak dibayar, diganti kurungan penjara selama 2 bulan,” terang hakim Yohanes Hehamony.
 
Baca: Naik ke Penyidikan, Bahar Bin Smith akan Diperiksa 3 Januari
 
Dalam sidang, hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan vonis. Hal yang memberatkan, terdakwa Iptu Eko Julianto adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Iptu Eko adalah polisi yang berpestasi dan sudah menerima banyak penghargaan.
 
“Menyatakan barang bukti dirampas untuk negara dan dimusnahkan,” tandas hakim Yohanes Hehamony.
 
Sedangkan untuk terdakwa Aipda Agung Pratidina dinyatakan hakim Yohanes Hehamony terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, dan dihukum 7,5 tahun penjara denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan. Vonis hakim ini hanya selisih satu tahun dari tuntutan 8,5 tahun penjara, denda sebesar Rp3 miliar subsider 3 bulan penjara dari Jaksa.
 
Sementara terdakwa Brigpol Sudidik yang hanya dituntut 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijatuhi vonis 4 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan badan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan