Tangerang: Sisi lain dari kasus kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang banyak terkuak dari hasil pemeriksaan para saksi. Dalam persidangan pun diketahui jika adanya seorang warga binaan yang berjualan di dalam kamar penjara.
Sidang menghadirkan empat terdakwa Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar, beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Lapas Kelas I Tangerang.
Majelis hakim Ismail menanyakan kepada salah satu saksi yakni, Rino Soleh sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, apakah ada transaksi jual beli di dalam kamar di Blok C2.
"Iya benar ada warga binaan yang berjualan kopi di dalam," jawab Rino, Selasa, 15 Februari 2022.
Majelis hakim pun kembali menanyakan apakah yang berjualan tersebut merupakan warga binaan kasus narkotika.
"Bukan yang mulia. Yang jualan merupakan warga binaan napiter (Napi teroris)," ucap dia.
Baca: Eks Kalapas Kelas I Tangerang Sebut Banyak Barang Elektronik Ilegal di Dalam Sel
Penasaran dengan jawaban Rino, majelis hakim pun mencecarnya dengan serangkaian pertanyaan lanjutan. Ismail bertanya apakah boleh warga binaan berjualan di dalam kamar.
"Sudah ada kesepakatan dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teroris) dan Densus 88, jika warga binaan itu diizinkan berjualan. Kesepakatan itu terjadi sebelum Kalapas Victor," kata Rino.
Rino pun menambahkan jika pihaknya setiap pekan selalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di setiap blok Lapas, guna mencegah hal yang tidak diinginkan.
"Dalam seminggu sekali di sidak. Saat sidak, kami pun sering temui barang-barang yang tidak diperlukan dalam penjara. Tapi itu sudah langsung kami amankan dan musnahkan," jelasnya.
Namun, ketika majelis hakim bertanya terkait penanganan saat terjadinya kebakaran, Rino pun tidak bisa menjawabnya.
"Mohon maaf yang mulia, saat itu saya sedang cuti ke Cilacap (Jawa Tengah) untuk menghadiri prosesi 40 hari keluarga yang meninggal. Jadi saya tidak ada di lokasi," katanya.
Selain Rino, sidang yang digelar di ruang sidang 1 PN Tangerang ini menghadirkan empat saksi lainnya, yakni Willy Gunawan sebagai bendahara, Ngadino Kabid keamanan dan ketertiban, Arif Rahman kasi keamanan, dan Victor Teguh Prihatono Kepala Lapas.
Sidang ketiga ini pun turut menghadirkan empat orang terdakwa dalam kasus kebakaran tersebut. Keempatnya, merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang, adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
Tangerang: Sisi lain dari kasus kebakaran
lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang banyak terkuak dari hasil pemeriksaan para saksi. Dalam persidangan pun diketahui jika adanya seorang warga binaan yang berjualan di dalam kamar penjara.
Sidang menghadirkan empat terdakwa Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar, beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Lapas Kelas I Tangerang.
Majelis hakim Ismail menanyakan kepada salah satu saksi yakni, Rino Soleh sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, apakah ada transaksi jual beli di dalam kamar di Blok C2.
"Iya benar ada warga binaan yang berjualan kopi di dalam," jawab Rino, Selasa, 15 Februari 2022.
Majelis hakim pun kembali menanyakan apakah yang berjualan tersebut merupakan warga binaan kasus narkotika.
"Bukan yang mulia. Yang jualan merupakan warga binaan napiter (Napi teroris)," ucap dia.
Baca: Eks Kalapas Kelas I Tangerang Sebut Banyak Barang Elektronik Ilegal di Dalam Sel
Penasaran dengan jawaban Rino, majelis hakim pun mencecarnya dengan serangkaian pertanyaan lanjutan. Ismail bertanya apakah boleh warga binaan berjualan di dalam kamar.
"Sudah ada kesepakatan dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teroris) dan Densus 88, jika warga binaan itu diizinkan berjualan. Kesepakatan itu terjadi sebelum Kalapas Victor," kata Rino.
Rino pun menambahkan jika pihaknya setiap pekan selalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di setiap blok Lapas, guna mencegah hal yang tidak diinginkan.
"Dalam seminggu sekali di sidak. Saat sidak, kami pun sering temui barang-barang yang tidak diperlukan dalam penjara. Tapi itu sudah langsung kami amankan dan musnahkan," jelasnya.
Namun, ketika majelis hakim bertanya terkait penanganan saat terjadinya kebakaran, Rino pun tidak bisa menjawabnya.
"Mohon maaf yang mulia, saat itu saya sedang cuti ke Cilacap (Jawa Tengah) untuk menghadiri prosesi 40 hari keluarga yang meninggal. Jadi saya tidak ada di lokasi," katanya.
Selain Rino, sidang yang digelar di ruang sidang 1 PN Tangerang ini menghadirkan empat saksi lainnya, yakni Willy Gunawan sebagai bendahara, Ngadino Kabid keamanan dan ketertiban, Arif Rahman kasi keamanan, dan Victor Teguh Prihatono Kepala Lapas.
Sidang ketiga ini pun turut menghadirkan empat orang terdakwa dalam kasus kebakaran tersebut. Keempatnya, merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang, adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)