Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyiapkan sistem kerja bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Hal tersebut menindaklanjuti terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang diteken pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan pihaknya belum menentukan organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas mana yang akan menerapkan WFH maupun WFO.
"Kita evaluasi betul karena kan bagian-bagian, kemudian OPD mana yang kemudian nanti dapat kita berikan pekerjaan secara WFH," kata Tri di Bekasi, Rabu, 23 Agustus 2023.
Tri mengatakan pihaknya akan memperhatikan sejumlah hal untuk memutuskan OPD mana yang akan WFH dan tetap WFO.
"Berapa potensi yang kemudian terjadinya pengurangan (jumlah kendaraan). Kalau kemudian pada akhirnya tidak signifikan atau signifikan itu kan bisa kita lihat," ujarnya.
Penanganan Polusi Udara
Tri menjelaskan Pemkot Bekasi tengah melakukan evaluasi program penanganan polusi udara yang telah berjalan beberapa waktu terakhir.
"Ini masih kita lakukan evaluasi ya sampai sejauh mana kemudian potensi dan reduksi terkait dengan proses mobilisasi," ujar dia.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan arahan soal mereduksi polusi udara. Ada berbagai upaya yang mesti dilakukan kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada Senin, 14 Agustus 2023 untuk melakukan pengendalian pencemaran udara," tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Rabu, 23 Agustus 2023.
Bekasi: Pemerintah
Kota Bekasi, Jawa Barat, menyiapkan sistem kerja bekerja dari rumah atau
work from home (WFH) dan bekerja dari kantor atau
work from office (WFO).
Hal tersebut menindaklanjuti terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian
Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang diteken pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan pihaknya belum menentukan organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas mana yang akan menerapkan WFH maupun WFO.
"Kita evaluasi betul karena kan bagian-bagian, kemudian OPD mana yang kemudian nanti dapat kita berikan pekerjaan secara WFH," kata Tri di Bekasi, Rabu, 23 Agustus 2023.
Tri mengatakan pihaknya akan memperhatikan sejumlah hal untuk memutuskan OPD mana yang akan WFH dan tetap WFO.
"Berapa potensi yang kemudian terjadinya pengurangan (jumlah kendaraan). Kalau kemudian pada akhirnya tidak signifikan atau signifikan itu kan bisa kita lihat," ujarnya.
Penanganan Polusi Udara
Tri menjelaskan Pemkot Bekasi tengah melakukan evaluasi program penanganan polusi udara yang telah berjalan beberapa waktu terakhir.
"Ini masih kita lakukan evaluasi ya sampai sejauh mana kemudian potensi dan reduksi terkait dengan proses mobilisasi," ujar dia.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan arahan soal mereduksi polusi udara. Ada berbagai upaya yang mesti dilakukan kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada Senin, 14 Agustus 2023 untuk melakukan pengendalian pencemaran udara," tulis salinan Inmendagri seperti dikutip
Medcom.id, Rabu, 23 Agustus 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)