Petugas pangkalan menata tabung gas elpiji 3 kilogram. Medcom.id/Rhobi Shani
Petugas pangkalan menata tabung gas elpiji 3 kilogram. Medcom.id/Rhobi Shani

Beli Gas Melon di Jepara Wajib Tunjukkan KTP

Rhobi Shani • 27 Juli 2023 15:09
Jepara: Pembelian gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya dapat membeli satu tabung gas elpiji tabung melon dalam sepekan. 
 
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara Nur Janah mengatakan, kebijakan itu untuk memastikan distribusi gas elpiji bersubsidi tepat sasaran.
 
Menurut dia, wajib menunjukkan KTP saat membeli gas 3 kg sudah disosialisasikan sejak Juni 2023. Pangkalan-pangkalan gas elpiji tabung melon melakukan pendataan konsumen agar masuk sistem Pertamina.

"Kemarin kan sudah pada didata. Nanti kalau beli gas elpiji tinggal menunjukan KTP, kalau datanya di sistem tidak ada ya, tidak bisa membeli," ujar Nur Janah, Kamis, 27 Juli 2023.
 
Selain menunjukkan KTP, pembelian gas elpiji 3 kilogram di pangkalan juga dapat dengan menunjukan kartu keluarga (KK) untuk memastikan pengguna gas elpiji bersubsidi dari keluarga tidak mampu.
 
Baca juga: Hotel hingga Rumah Makan di Ngawi Kedapatan Pakai Elpiji Melon

"Kalau untuk PKL (pedagang kaki lima), disertai dengan foto tempat usaha seperti gerobaknya," kata Nur Janah.
 
Pendataan konsumen gas elpiji bersubsidi menjadi bagian dari usaha pemerintah menentukan siapa saja yang berhak menikmati gas elpiji tabung melon itu. Mulai tahum depan, data konsumen gas elpiji 3 kilogram akan disinkronkan demgan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
 
Pengelola agen gas elpiji 3 kilogram, Dyah Tri, mengatakan hingga kini belum semua konsumen yang sudah tercatat ditempatnya berkenan untuk didata. Sebagian kecil masyarakat mengkhawatirkan proses pendataan itu disalahgunakan.
 
"Warga yang tidak mau mengumpukan KTP ya, ada. Dia tidak mau didata karena takut kalau KTPnya disalahgunakan untuk Pemilu atau pinjol (pinjaman online). Tapi setelah diberi pengertian kalau KTP tidak terdaftar, ya tidak bisa beli akhirmya mau," ucap Dyah.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan