Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira mengatakan bukti baru ini terungkap saat penyelidikan beberapa hari belakangan terhadap tersangka.
"Iya benar kami menemukan bukti baru setelah memeriksa telepon pelaku," katanya, Rabu, 8 Februari 2023.
Ia menjelaskan bahwa saat pemeriksaan, pelaku tidak mengakui bukti foto dan video dewasa itu miliknya. Selain itu, pelaku tidak mengakui pernah memperlihatkan video dan foto dewasa tersebut kepada para korban yang masih di bawah umur.
Meski begitu, kata dia, faktanya kepolisian sudah mendapatkan foto dan video yang sempat dihilangkan tersangka. Andri menjelaskan foto dan video porno yang didapat tersebut menjadi koleksi tersangka.
Ini sesuai keterangan suami tersangka yang membenarkan bahwa istrinya mengkoleksi video tersebut.
| Baca juga: Polda Sumsel Ungkap Lagi Kasus Pedofilia dari Akun Surel |
"Ini sama seperti yang dilaporkan oleh korban," katanya.
Saat ini, papar dia, untuk telepon genggam milik tersangka menjadi barang bukti. Kemudian dokumen yang sempat dihilangkan tersangka sudah diangkat kembali. Sementara itu, hingga saat ini tidak ada korban baru yang melaporkan.
Selain itu, Polda Jambi saat ini masih melakukan pendalaman terkait motif terangkat melakukan hal tersebut.
Saat ini tersangka pelecehan anak di bawah umur, yakni YSA masih berada di Rumah Sakit Jiwa Jambi. Di RSJ inilah pelaku diperiksa dan menjalani observasi kejiwaan, Selasa, 7 Februari 2023. Hasil dari pemeriksaan dan observasi kejiwaan pelaku akan keluar pada 14 hari kemudian.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id