ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

6 Pencuri Baut dan Kabel Kereta Cepat Bandung Ditangkap

Antara • 06 Juni 2023 20:34
Karawang: Polres Kabupaten Karawang mengungkap komplotan kasus pencurian baut dan kabel tembaga proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung di wilayah Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat.
 
"Ada enam pelaku yang ditangkap dalam kasus pencurian proyek strategis nasional PT Kereta Cepat Indonesia China itu," kata Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan, di Karawang, Selasa, 6 Juni 2023.
 
Keenam pelaku pencurian tersebut, yakni KM, (27), warga Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Karawang yang merupakan petugas keamanan proyek. Kemudian pelaku lainnya berinisial SF, (23); DW, (46); EN, (38); MW, (46); dan AA, (38).

Para pelaku ditangkap pada Kamis, 1 Juni 2023, setelah berkomplot melakukan pencurian baut dan kabel tembaga proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung di sekitar Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang.
 
Kasus itu terungkap saat petugas berpatroli di lokasi, dan mendapati kabel tembaga cetenary overhead dan baut yang terpasang untuk kereta cepat telah hilang.
 
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah pihak, serta berupaya mendeteksi ciri-ciri pelaku pencurian di lokasi proyek kereta api cepat.
 
Prasetyo menyampaikan pada awalnya pihaknya menangkap empat pelaku pencurian di lokasi proyek kereta api cepat itu di wilayah Kecamatan Ciampel. Selanjutnya, pemeriksaan itu berkembang, dan polisi langsung memburu serta melakukan penangkapan dua pelaku lainnya di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur.
 
"Kini keenam pelaku itu ditahan di Mapolres Karawang," kata Prasetyo.
 
Baca: Tekan Keterlambatan Kereta, KAI Commuter Tambah Rangkaian Feeder

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan itu, di antaranya dua buah gergaji besi, satu buah gergaji biasa, empat buah rompi, satu karung kabel tembaga, satu kendaraan roda empat dan satu kunci pipa besar (pelepas baut).
 
Sementara itu, aksi pencurian baut dan kabel tembaga proyek kereta api cepat itu terjadi saat dilakukan pemadaman listrik di jalur rel kereta api cepat tersebut. Pelaku yang merupakan petugas keamanan proyek membocorkan informasi pemadaman listrik itu, untuk melancarkan pada pelaku melakukan aksinya.
 
Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan