Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Permintaan THR Kepala BNN Tasikmalaya ke Pengusaha PO Bus Bakal Ditindak Tegas

P Aditya Prakasa • 12 April 2023 13:48
Bandung: Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Brigjen Pol M Arief Ramdhani akan memberikan sanksi tegas terhadap Kepala BNN Kota Tasikmalaya. Hal itu terkait dugaan permintaan Tunjang Hari Raya (THR) atau paket Lebaran ke Perusahaan Otobus (PO) Budiman.
 
"Kalau terbukti saya kan memberikan sanksi tegas," ucap Arief saat dihubungi, Rabu 12 April 2023.
 
Arief mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Kepala BNN Kota Tasikmalaya. Dia pun memastikan penanganan kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita sekarang lagi melakukan pemeriksaan, nanti kita sampaikan kelanjutannya," kata dia.
 
Baca: Kepala BNN Tasikmalaya Diperiksa karena Minta THR Kepada PO Bus

Arief mengimbau, agar jajarannya tetap berkerja dengan baik dan menjaga integritas dan nama baik BNN. Dia pun berharap tidak ada lagi kejadian serupa.
 
"BNNP Jawa Barat senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya baik di BNNP Jawa Barat maupun di BNN Kabupaten/Kota Jajaran Jawa Barat untuk tetap melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dengan selalu menjaga integritas," kata dia.
 
Sebelumnya, surat permintaan THR dari BNNK Tasikmalaya ke PO Bus Budiman viral di media sosial. Isi surat itu ditujukan kepada Direktur PO Budiman Tasikmalaya bercap dan bertandatangan resmi Kepala BNN Kota Tasikmalaya.
 
"Kami segenap keluarga besar Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya Mohon Partisipasi dan Apresiasi Bapak/Ibu/Saudara untuk membantu berupa THR maupun Paket Lebaran untuk 28 (dua puluh delapan) anggota di lingkungan BNN Tasikmalaya," tertulis dalam surat tersebut.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan