Makassar: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel menemukan pembudidayaan narkotika jenis ganja. Barang haram itu ditanam di rumah mewah di Kabupaten Gowa.
Dirresnarkoba Polda Sulawesi Selatan, Kombes Dodi Rahmawan, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Sudah cukup lama kita monitor dan kurang lebih satu bulan untuk mendeteksi bahwa ada dugaan di sebuah rumah itu menanam tanaman ganja," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 28 Juni 2023.
Ia juga mengatakan, dari pengungkapan budidaya narkotika jenis ganja tersebut. Pihaknya berhasil menyita sebanyak 14 pot tanaman ganja di Perumahan Mutiara Zahrah Permai.
Dodi mengungkapkan, dari pengungkapan tersebut dua orang ditangkap. Keduanya masing-masing inisial I, 39 dan AN, 60, pekerjaan karyawan swasta sebagai pemilik rumah.
Dengan adanya budidaya narkotika jenis ganja tersebut, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif dan melaporkan hal itu ke pihak berwenang agar bisa ditindak segera.
"Adapun dari kejadian tersebut kami berharap kerja sama dari masyarakat. Ini kita dalami, lakukan penyelidikan bersama BNNP Sulsel, kita mengedepankan upaya pencegahan," ujarnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku diancam Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Makassar: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel menemukan pembudidayaan
narkotika jenis ganja. Barang haram itu ditanam di rumah mewah di Kabupaten Gowa.
Dirresnarkoba Polda Sulawesi Selatan, Kombes Dodi Rahmawan, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Sudah cukup lama kita monitor dan kurang lebih satu bulan untuk mendeteksi bahwa ada dugaan di sebuah rumah itu menanam tanaman ganja," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 28 Juni 2023.
Ia juga mengatakan, dari pengungkapan budidaya narkotika jenis ganja tersebut. Pihaknya berhasil menyita
sebanyak 14 pot tanaman ganja di Perumahan Mutiara Zahrah Permai.
Dodi mengungkapkan, dari pengungkapan tersebut dua orang ditangkap. Keduanya masing-masing inisial I, 39 dan AN, 60, pekerjaan karyawan swasta sebagai pemilik rumah.
Dengan adanya budidaya narkotika jenis ganja tersebut, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif dan melaporkan hal itu ke pihak berwenang agar bisa ditindak segera.
"Adapun dari kejadian tersebut kami berharap kerja sama dari masyarakat. Ini kita dalami, lakukan penyelidikan bersama
BNNP Sulsel, kita mengedepankan upaya pencegahan," ujarnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku diancam Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)