Solo: Rektor terpilih Universitas Sebelas Maret (UNS) Profesor Sajidan dibekukan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 24/2023 pada 31 Maret 2023 yang dikeluarkan Mendikbudristek.
Rencananya, rektor rerpilih dilantik pada 12 April 2023, namun hal itu terpaksa dibatalkan menyusul turunnya kebijakan tersebut. Tidak hanya pembekuan Rektor Terpilih, Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, juga dibekukan berdasarkan Permen.
Disebutkan dalam Permen, Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal dilakukan proses pelantikan Rektor Universitas Sebelas Maret dinyatakan tidak sah karena telah dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
"Tiga poin dalam Permen yaitu pembekuan MWA, kemudian tugas dan wewenang MWA diambil alih oleh Mendikbudristek," ujar Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto, di Solo, Senin, 3 April 2023.
Beberapa poin dalam Permen menyebut, peraturan MWA sebagai aturan internal di kampus UNS tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Dalam hal ini, MWA sebagai salah satu organ di UNS, dinilai dalam membentuk peraturan MWA telah bertentangan dengan undang-undang.
Terkait hal itu, Permen mencabut beberapa peraturan MWA di antaranya peraturan MWA mengenai pendelegasian Ketua MWA kepada Wakil Ketua MWA untuk menandatangani naskah dinas. Kemudian peraturan tentang tatacara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian rektor.
"Termasuk juga peraturan tata tertib pemilihan Rektor juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bebernya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Solo: Rektor terpilih Universitas Sebelas Maret (UNS)
Profesor Sajidan dibekukan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 24/2023 pada 31 Maret 2023 yang dikeluarkan Mendikbudristek.
Rencananya, rektor rerpilih dilantik pada 12 April 2023, namun hal itu terpaksa dibatalkan menyusul turunnya kebijakan tersebut. Tidak hanya pembekuan Rektor Terpilih, Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, juga dibekukan berdasarkan Permen.
Disebutkan dalam Permen, Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal dilakukan proses
pelantikan Rektor Universitas Sebelas Maret dinyatakan tidak sah karena telah dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
"Tiga poin dalam Permen yaitu pembekuan MWA, kemudian tugas dan wewenang MWA diambil alih oleh Mendikbudristek," ujar Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto, di Solo, Senin, 3 April 2023.
Beberapa poin dalam Permen menyebut, peraturan MWA sebagai aturan internal di kampus UNS tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Dalam hal ini, MWA sebagai salah satu organ di UNS, dinilai dalam
membentuk peraturan MWA telah bertentangan dengan undang-undang.
Terkait hal itu, Permen mencabut beberapa peraturan MWA di antaranya peraturan MWA mengenai pendelegasian Ketua MWA kepada Wakil Ketua MWA untuk menandatangani naskah dinas. Kemudian peraturan tentang tatacara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian rektor.
"Termasuk juga peraturan tata tertib pemilihan Rektor juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bebernya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)