Suasana sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada di DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, 25 September 2014 - MI - Mohammad Irfan
Suasana sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada di DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, 25 September 2014 - MI - Mohammad Irfan

RUU Pilkada

Apa Kabar Sepuluh Pilkada di NTT?

Palce Amalo • 26 September 2014 19:19
medcom.id, Kupang: Sebanyak 10 kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki agenda pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2015. Namun agenda itu berbenturan dengan Undang Undang (UU) Pilkada yang disahkan DPR RI pada Kamis (25/9/2014).
 
DPR RI menyepakati Pilkada tak langsung alias pemilihan dilakukan di tingkat DPRD. Lantaran itu, KPU NTT menunggu petunjuk KPU Pusat soal penyelenggaraan pilkada di 10 kabupaten tersebut.
 
Juru Bicara KPU NT Maryanti Luturmas Adoe mengatakan petunjuk KPU Pusat sangat dibutuhkan dalam waktu dekat. Pasalnya 10 kabupaten di NTT akan menggelar pilkada pada 2015. Kepala daerah di 10 kabupaten itu juga harus mengusulkan anggaran pilkada ke DPRD pada akhir tahun 2014.

"Tahapan pilkada satu daerah berlangsung selama delapan bulan yang berakhir pada pelantikan kepala daerah," kata Maryanti di Kupang, Jumat (26/9/2014).
 
Kabupaten yang menggelar pilkada pada 2015 yakni Sumba Timur, Sumba Barat, Manggarai, Manggarai Barat, Ngada, Timor Tengah Utara, Flores Timur, Belu, Malaka, dan Sabu Raijua.
 
Kabupaten Sumba Timur akan menggelar pilkada lebih awal yakni pada Agustus 2015. Karena itu, tahapan pilkada Sumba Timur akan dimulai Januari 2015, kemudian diikuti kabupaten lainnya.
 
Maryanti mengaku belum tahu apakah DPRD juga menangani proses penjaringan calon kepala daerah atau tetap ditangani KPU. Jika DPRD menangani tahapan penjaringan calon kepala daerah, perlu dibentuk panitia pemilihan di DPRD.
 
"Kita belum tahu apakah pemilihan kepala daerah oleh DPRD ini sekaligus membubarkan KPU," ujarnya.
 
Menurutnya, KPU bisa saja tetap menangani seluruh proses pilkada, mulai dari penjaringan hingga penetapan calon, kemudian menyerahkannya ke DPRD untuk melakukan pemilihan. Atau, seluruh proses diserahkan ke DPRD.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>