Sidoarjo: Bambang Sugeng, 50, eks Kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, sempat buron ke Kalimantan dan beberapa kota lain usai ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Kades dua periode itu diduga korupsi APBDes senilai Rp600 juta.
"Tersangka sempat berpindah-pindah lokasi. Berdasarkan informasi yang kami terima dia juga pernah kabur ke Kalimantan," tegas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Idham Khalid, Kamis, 3 Desember 2020.
Idham menjelaskan Bambang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran APBDes 2018-2019 yang diperuntukkan pembangunan infrastruktur desa.
Baca juga: 4 Petugas Ambulans Tertangkap Basah Pesta Sabu
"Salah satunya pemasangan paving blok. Pokoknya yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur yang ada di desa. Ternyata tidak ada sama sekali pembangunan," ujarnya.
Adapun total kerugian negara, diperkirakan mencapai Rp600 juta. Penyidik hingga saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait keterlibatan pihak lain.
"Kasus ini masih dikembangkan," singkat Idham.
Akibat perbuatannya, Bambang Sugeng bakal dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sidoarjo: Bambang Sugeng, 50, eks Kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, sempat buron ke Kalimantan dan beberapa kota lain usai ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Kades dua periode itu diduga
korupsi APBDes senilai Rp600 juta.
"Tersangka sempat berpindah-pindah lokasi. Berdasarkan informasi yang kami terima dia juga pernah kabur ke Kalimantan," tegas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Idham Khalid, Kamis, 3 Desember 2020.
Idham menjelaskan Bambang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran APBDes 2018-2019 yang diperuntukkan pembangunan infrastruktur desa.
Baca juga:
4 Petugas Ambulans Tertangkap Basah Pesta Sabu
"Salah satunya pemasangan paving blok. Pokoknya yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur yang ada di desa. Ternyata tidak ada sama sekali pembangunan," ujarnya.
Adapun total kerugian negara, diperkirakan mencapai Rp600 juta. Penyidik hingga saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait keterlibatan pihak lain.
"Kasus ini masih dikembangkan," singkat Idham.
Akibat perbuatannya, Bambang Sugeng bakal dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)