Kupang: Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menahan mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla. Dia ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah seluas 30 haktare milik pemerintah Manggarai Barat di Labuan Bajo.
"Penyidik Kejaksaan NTT secara resmi telah menahan tersangka saat penyerahan tahap dua berkas dan tersangka dari penyidik kepada JPU. Penahanan dilakukan setelah JPU Kejaksaan Negeri Labuan Bajo memeriksa dan dinyatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim, di Kupang, Rabu, 10 Maret 2021.
Mantan Bupati Manggarai Barat dua priode itu ditahan JPU Kejaksaan Negeri Labuan Bajo di Rumah Tahanan II B Kupang selama 20 hari hingga proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berlangsung.
Abdul Hakim mengatakan JPU dipastikan segera melimpahkan tersangka, berkas, dan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk menjalani persidangan kasus pengalihan aset tanah pemerintah Manggarai Barat yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
Baca: Sumsel Kerahkan Seluruh Kekuatan Cegah Karhutla
Sementara kuasa hukum Agustinus, Frans Tulung, mengatakan pihaknya berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik.
"Kita ikuti saja proses yang sudah dilakukan. Kami akan segera ajukan penangguhan penahanan karena Pak Agustinus masih dalam tahap pemulihan kesehatan setelah sembuh dari paparan covid-19," jelasnya.
Ia berharap proses hukum terhadap mantan bupati Manggarai Barat itu cepat dilakukan sehingga ada kepastian hukum.
Kupang: Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menahan mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla. Dia ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus pengalihan
aset tanah seluas 30 haktare milik pemerintah Manggarai Barat di Labuan Bajo.
"Penyidik Kejaksaan NTT secara resmi telah menahan tersangka saat penyerahan tahap dua berkas dan tersangka dari penyidik kepada JPU. Penahanan dilakukan setelah JPU Kejaksaan Negeri Labuan Bajo memeriksa dan dinyatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim, di Kupang, Rabu, 10 Maret 2021.
Mantan Bupati Manggarai Barat dua priode itu ditahan JPU Kejaksaan Negeri Labuan Bajo di Rumah Tahanan II B Kupang selama 20 hari hingga proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berlangsung.
Abdul Hakim mengatakan JPU dipastikan segera melimpahkan tersangka, berkas, dan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk menjalani persidangan kasus pengalihan aset tanah pemerintah Manggarai Barat yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
Baca:
Sumsel Kerahkan Seluruh Kekuatan Cegah Karhutla
Sementara kuasa hukum Agustinus, Frans Tulung, mengatakan pihaknya berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik.
"Kita ikuti saja proses yang sudah dilakukan. Kami akan segera ajukan penangguhan penahanan karena Pak Agustinus masih dalam tahap pemulihan kesehatan setelah sembuh dari paparan covid-19," jelasnya.
Ia berharap proses hukum terhadap mantan bupati Manggarai Barat itu cepat dilakukan sehingga ada kepastian hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)