Malang: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (PP) pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara pada Rabu, 28 April 2021. Jokowi berharap, Ramadan dan hari raya Idulfitri menjadi momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat.
"Pemberian THR ini adalah salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi peningkatan daya beli yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Airlangga mengatakan dengan pembayaran THR maka estimasi uang yang akan masuk ke pasar sebesar Rp215 triliun.
Baca: Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13 untuk ASN
Airlangga menegaskan THR harus diberikan karena pemerintah telah memberikan relaksasi berupa keringanan pajak. Untuk perusahaan kendaraan pemerintah sudah memberikan fasilitas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Relaksasi juga telah diberikan ke sektor hotel, restoran, kafe. Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan dua penjaminan kredit.
Khusus untuk kafe dan restoran bisa menggunakan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kredit ini akan diperpanjang 3 persen sampai tahun 2021.
Malang: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (PP) pemberian tunjangan hari raya (
THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara pada Rabu, 28 April 2021. Jokowi berharap, Ramadan dan hari raya Idulfitri menjadi momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat.
"Pemberian THR ini adalah salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi peningkatan daya beli yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Airlangga mengatakan dengan pembayaran THR maka estimasi uang yang akan masuk ke pasar sebesar Rp215 triliun.
Baca: Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13 untuk ASN
Airlangga menegaskan THR harus diberikan karena pemerintah telah memberikan relaksasi berupa keringanan pajak. Untuk perusahaan kendaraan pemerintah sudah memberikan fasilitas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Relaksasi juga telah diberikan ke sektor hotel, restoran, kafe. Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan dua penjaminan kredit.
Khusus untuk kafe dan restoran bisa menggunakan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kredit ini akan diperpanjang 3 persen sampai tahun 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)