Semarang: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan upah minimum 2020 tingkat kabupaten dan kota. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan, Semarang menempati posisi pertama sebagai kota dengan UMK 2020 tertinggi yakni Rp2.715.000.
"UMK tertinggi berada di Kota Semarang sebesar Rp2.715.000, terendah di Kabupaten Banjarnegara Rp1.748.000," kata Ganjar, di Semarang, Rabu, 20 November 2019.
Ganjar berujar UMK 2020 di Jateng ditetapkan berdasar formula Pasal 44 Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015 dan sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan nomor B-M 305 tahun 2019 tentang dasar perhitungan upah minimum sebesar 8,51 persen. Namun, Ganjar menekankan UMK tersebut ditetapkan hanya untuk buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
"Adapun pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, maka besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan. Silakan dirundingkan antara pekerja dengan pengusaha," jelas dia.
Sebelum menetapkan UMK, Ganjar mengaku berusaha mengakomodasi rekomendasi dewan pengupahan Provinsi Jawa Tengah serta bupati dan wali kota se-Jateng. Namun, akhirnya Ganjar memutuskan besaran UMK yang ditetapkan diambil dari usulan 35 Kabupaten atau Kota.
"Yang kami gunakan adalah UMK. Sebab kalau menggunakan UMP, nanti perbedaannya terlalu njomplang antara kota besar dengan daerah kecil," ungkap Ganjar.
Dari penetapan UMK ini, kata Ganjar, rata-rata Kabupaten dan Kota di Jateng mengalami kenaikan sebesar 8,57 persen. "Kota Tegal mengalami kenaikan UMK tertinggi sebesar 9,25 persen.
Sementar itu, Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Susi Handayani, menambahkan, penetapan UMK 2020 sudah 100 persen sesuai dengan kebutuhan hidup layak.
"UMK akan berlaku per 1 Januari 2020. Perusahaan yang keberatan diberikan waktu untuk mengajukan penangguhan paling lambat tanggal 20 Desember 2019. Kalau melebihi batas waktu itu, pasti ditolak," imbuh Susi.
Berikut perincian daftar UMK di 35 Kabupaten/Kota se-Jateng:
1. Kota Semarang Rp2.715.000
2. Kabupaten Demak Rp2.432.000
3. Kabupaten Kendal Rp2.261.775
4. Kabupaten Semarang Rp2.229.880
5. Kota Salatiga Rp2.034.915
6. Kabupaten Grobogan Rp1.830.000
7. Kabupaten Blora Rp1.834.000
8. Kabupaten Kudus Rp2.218.451
9. Kabupaten jepara Rp2.040.000
10. Kabupaten Pati Rp1.891.000
11. Kabupaten Rembang Rp1.802.000
12. Kabupaten Boyolali Rp1.942.500
13. Kota Surakarta Rp1.956.200
14. Kabupaten Sukoharjo Rp1.938.000
15. Kabupaten Sragen Rp1.815.914
16. Kabupaten Karanganyar Rp1.989.000
17. Kabupaten Wonogiri Rp1.797.000
18. Kabupaten klaten Rp1.947.821
19. Kota Magelang Rp1.853.000
20. Kabupaten Magelang Rp2.042.200
21. Kabupaten Purworejo Rp1.845.000
22. Kabupaten Temanggung Rp1.825.200
23. Kabupaten Wonosobo Rp1.859.000
24. Kabupaten Kebumen Rp1.835.000
25. Kabupaten Banyumas Rp1.900.000
26. Kabupaten Cilacap Rp2.158.327
27. Kabupaten Banjarnegara Rp1.748.000
28. Kabupaten Purbalingga Rp1.940.800
29. Kabupaten Batang Rp2.061.700
30. Kota Pekalongan Rp2.072.000
31. Kabupaten Pekalongan Rp2.018.161
32. Kabupaten Pemalang Rp1.865.000
33. Kota Tegal Rp1.925.000
34. Kabupaten Tegal Rp1.896.000
35. Kabupaten Brebes Rp1.807.614
Semarang: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan upah minimum 2020 tingkat kabupaten dan kota. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan, Semarang menempati posisi pertama sebagai kota dengan UMK 2020 tertinggi yakni Rp2.715.000.
"UMK tertinggi berada di Kota Semarang sebesar Rp2.715.000, terendah di Kabupaten Banjarnegara Rp1.748.000," kata Ganjar, di Semarang, Rabu, 20 November 2019.
Ganjar berujar UMK 2020 di Jateng ditetapkan berdasar formula Pasal 44 Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015 dan sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan nomor B-M 305 tahun 2019 tentang dasar perhitungan upah minimum sebesar 8,51 persen. Namun, Ganjar menekankan UMK tersebut ditetapkan hanya untuk buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
"Adapun pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, maka besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan. Silakan dirundingkan antara pekerja dengan pengusaha," jelas dia.
Sebelum menetapkan UMK, Ganjar mengaku berusaha mengakomodasi rekomendasi dewan pengupahan Provinsi Jawa Tengah serta bupati dan wali kota se-Jateng. Namun, akhirnya Ganjar memutuskan besaran UMK yang ditetapkan diambil dari usulan 35 Kabupaten atau Kota.
"Yang kami gunakan adalah UMK. Sebab kalau menggunakan UMP, nanti perbedaannya terlalu njomplang antara kota besar dengan daerah kecil," ungkap Ganjar.
Dari penetapan UMK ini, kata Ganjar, rata-rata Kabupaten dan Kota di Jateng mengalami kenaikan sebesar 8,57 persen. "Kota Tegal mengalami kenaikan UMK tertinggi sebesar 9,25 persen.
Sementar itu, Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Susi Handayani, menambahkan, penetapan UMK 2020 sudah 100 persen sesuai dengan kebutuhan hidup layak.
"UMK akan berlaku per 1 Januari 2020. Perusahaan yang keberatan diberikan waktu untuk mengajukan penangguhan paling lambat tanggal 20 Desember 2019. Kalau melebihi batas waktu itu, pasti ditolak," imbuh Susi.
Berikut perincian daftar UMK di 35 Kabupaten/Kota se-Jateng:
1. Kota Semarang Rp2.715.000
2. Kabupaten Demak Rp2.432.000
3. Kabupaten Kendal Rp2.261.775
4. Kabupaten Semarang Rp2.229.880
5. Kota Salatiga Rp2.034.915
6. Kabupaten Grobogan Rp1.830.000
7. Kabupaten Blora Rp1.834.000
8. Kabupaten Kudus Rp2.218.451
9. Kabupaten jepara Rp2.040.000
10. Kabupaten Pati Rp1.891.000
11. Kabupaten Rembang Rp1.802.000
12. Kabupaten Boyolali Rp1.942.500
13. Kota Surakarta Rp1.956.200
14. Kabupaten Sukoharjo Rp1.938.000
15. Kabupaten Sragen Rp1.815.914
16. Kabupaten Karanganyar Rp1.989.000
17. Kabupaten Wonogiri Rp1.797.000
18. Kabupaten klaten Rp1.947.821
19. Kota Magelang Rp1.853.000
20. Kabupaten Magelang Rp2.042.200
21. Kabupaten Purworejo Rp1.845.000
22. Kabupaten Temanggung Rp1.825.200
23. Kabupaten Wonosobo Rp1.859.000
24. Kabupaten Kebumen Rp1.835.000
25. Kabupaten Banyumas Rp1.900.000
26. Kabupaten Cilacap Rp2.158.327
27. Kabupaten Banjarnegara Rp1.748.000
28. Kabupaten Purbalingga Rp1.940.800
29. Kabupaten Batang Rp2.061.700
30. Kota Pekalongan Rp2.072.000
31. Kabupaten Pekalongan Rp2.018.161
32. Kabupaten Pemalang Rp1.865.000
33. Kota Tegal Rp1.925.000
34. Kabupaten Tegal Rp1.896.000
35. Kabupaten Brebes Rp1.807.614
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)