Depok: Rencana Peraturan Daerah Kota Depok yang mewajibkan pemilik mobil punya garasi disebut banyak menuai penolakan. Dinas Perhubungan Kota Depok mengklaim warga Kota Depok justru merespons positif wacana tersebut.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, banyak juga yang dukung mengenai Perda Garasi ini," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana, Jalan Jatimulya Kecamatan Cilodong Kota Depok, Kamis, 25 Juli 2019.
Dadang menyebut masyarakat banyak mengeluh fasilitas umum yang kerap dijadikan lahan parkir pribadi. Ini salah satu faktor Pemerintah Kota Depok merumuskan peraturan daerah tersebut.
Pelanggar bakal diganjar denda hingga Rp20 juta jika aturan tersebut berlaku. Dadang menyebut sanksi tinggi itu tak absolut sehingga warga tak perlu khawatir berlebihan.
Ada dua sangsi yang diberikan yaitu sanksi administrasi dan denda. Nilai sanksi masih dapat berubah karena mempertimbangkan masukan hingga pembahasan selesai November ini.
Dinas Perhubungan Kota Depok selaku penegak aturan akan memakai pendekatan yang lebih persuasif dan edukatif. Tak semata-mata merujuk ke denda.
"Jadi warga, jangan tenang dulu tidak usah khawatir. Disini bukan masalah denda namun kultur (budaya) yang dibangun," tegasnya.
Warga juga tak harus memiliki garasi pribadi. Jika tak memungkinkan, warga dapat secara kolektif memiliki garasi umum.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id