Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Deny Eko. (Medcom.id/ Muhammad Syawal)
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Deny Eko. (Medcom.id/ Muhammad Syawal)

Dugaan Pidana Robohnya Menara XL Didalami

Muhammad Syawaluddin • 21 Agustus 2019 15:36
Makassar: Kepolisian Resor (Polres) Maros menyelidiki kasus robohnya menara operator telekomunikasi XL yang menimpa bangunan SDN Ba'do-ba'do, Desa Baji Mangai, Mandai, Maros, Sulawesi Selatan. Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Deny Eko memastikan pihaknya menemukan tindak pidana terkait kasus itu. 
 
"Kita sudah periksa 15 saksi dari pihak sekolah sampai perusahaan  terkait dan itu sudah lengkap," ujar Deny, di Kabupaten Maros, Rabu, 21 Agustus 2019. 
 
Deny mengatakan saat ini kasus masih didalami. Pihaknya belum bisa menentukan tersangka dalam kasus tersebut. 

"Kita harus menunggu hasil penyelidikan lanjutan," imbuhnya. 
 
Menara operator telekomunikasi XL di Dusun Ba'do-ba'do, Desa Baji Mangai, roboh pada Selasa, 13 Agustus 2019. Menara setinggi 25 meter itu menimpa enam siswa di SDN 240 Ba'do-ba'do. 
 
Kepala Desa Baji Mangai, Abdul Latief, mengungkap menara yang berdiri sejak 2016 itu tidak memiliki izin. Dia menerangkan dasar pembangunan menara hanya berupa tanda tangan warga sekitar.  
 
Baca: Menara XL Roboh Menimpa Enam Siswa
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan