Solo: Polisi menemukan salah satu penyebab kelangkaan elpiji bersubsidi tiga kilogram di kawasan Solo Raya. Seorang warga Solo, Dimas Kurnia Wicaksono, ketahuan menimbun elpiji bersubsidi dan mengoplos ke tabung 12 kilogram.
"Setiap empat tabung gas 3 kilogram dia gunakan untuk mengisi tabung 12 kilogram," kata Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, Rabu, 17 Juli 2019.
Elpiji bersubsidi itu dia dapatkan dari pedagang eceran seharga Rp20 ribu. Kemudian dia menjual elpiji 12 kilogram seharga Rp105 ribu. "Setiap bulan dia bisa menjual 1.500 tabung 12 kilogram," katanya. Diperkirakan dia mendapatkan omzet puluhan juta dari perbuatan haramnya.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, kasus ini berhasil diungkap dari laporan masyarakat tentang kelangkaan elpiji. Warga mencurigai ada kegiatan tak wajar di tempat usaha Dimas di Mojosongo, Solo.
"Berawal dari situ kita lakukan penyelidikan. Dan benar saat kita datangi TKP ditemukan ratusan tabung elpiji, selang hingga segel penutup tabung," ujar Ribut.
Pelaku melanggar Pasal 53 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Dimas mengaku baru tiga bulan menjalankan usahanya. Dia mengatakan baru memperoleh Rp6 juta dari hasil usahanya. "Saya belajarnya dari Youtube saja. Baru tiga bulan mulainya, cuma dapat Rp6 juta," kata pelaku.
Solo: Polisi menemukan salah satu penyebab kelangkaan elpiji bersubsidi tiga kilogram di kawasan Solo Raya. Seorang warga Solo, Dimas Kurnia Wicaksono, ketahuan menimbun elpiji bersubsidi dan mengoplos ke tabung 12 kilogram.
"Setiap empat tabung gas 3 kilogram dia gunakan untuk mengisi tabung 12 kilogram," kata Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, Rabu, 17 Juli 2019.
Elpiji bersubsidi itu dia dapatkan dari pedagang eceran seharga Rp20 ribu. Kemudian dia menjual elpiji 12 kilogram seharga Rp105 ribu. "Setiap bulan dia bisa menjual 1.500 tabung 12 kilogram," katanya. Diperkirakan dia mendapatkan omzet puluhan juta dari perbuatan haramnya.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, kasus ini berhasil diungkap dari laporan masyarakat tentang kelangkaan elpiji. Warga mencurigai ada kegiatan tak wajar di tempat usaha Dimas di Mojosongo, Solo.
"Berawal dari situ kita lakukan penyelidikan. Dan benar saat kita datangi TKP ditemukan ratusan tabung elpiji, selang hingga segel penutup tabung," ujar Ribut.
Pelaku melanggar Pasal 53 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Dimas mengaku baru tiga bulan menjalankan usahanya. Dia mengatakan baru memperoleh Rp6 juta dari hasil usahanya. "Saya belajarnya dari Youtube saja. Baru tiga bulan mulainya, cuma dapat Rp6 juta," kata pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)