Petugas kebersihan membersihkan tumpukan sampah yang dibuang sembarangan di Taman Jalan Proklamasi, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. (Foto: MI/Bary Fathahilah
Petugas kebersihan membersihkan tumpukan sampah yang dibuang sembarangan di Taman Jalan Proklamasi, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. (Foto: MI/Bary Fathahilah

Buang Sampah Sembarangan, 27 Orang di Depok Disidang

Octavianus Dwi Sutrisno • 13 Januari 2020 20:25
Depok: Pemerintah Kota Depok mengeklaim telah maksimal mengatasi sampah di kota berjuk seribu belimbing itu melalu peraturan daerah. Puluhan orang tertangkap tangan lantaran membuang sampah sembarangan, dan disidangkan.  
 
"Tiga bulan lalu, kami berhasil menangkap tangan 27 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Mereka telah menjalani sidang tindak pidana ringan," ucap Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Iyay Gumilar kepada Medcom.id, Senin, 13 Januari 2020.
 
Dia menuturkan sanksi untuk para pelaku pembuang sampah sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2012 mengenai tertib membuang sampah yaitu denda senilai Rp25 Juta. Iyay mengaku kegiatan tangkap tangan terhadap para pelanggar bukan cuma sekali.

"Kegiatan operasi tangkap tangan (pembuang sampah), ini sudah berkali - kali biasanya sampah dibuang pada dini hari (subuh)," katanya.
 
Iyay menuturkan kebanyakan pelaku yang membuang sampah sembarangan tercatat bukan warga Depok. Dia menduga mereka warga pendatang di sekitaran wilayah Kota Depok.
 
"Jadi sistemnya, mereka sambil jalan lalu membuang sampah begitu saja di pinggiran jalan. Sebetulnya kita tidak ada dispensasi kepada pelanggar namun, karena dihukum tipiring di pengadilan nominal denda pun bervariasi. Ada yang hanya Rp200 ribu. Tetapi kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk masalah sampah ini," jelasnya.
 
Dia melanjutkan Pemerintah Kota Depok juga memaksimalkan pengelolaan sampah dengan menyosialisasikan pemilahan sampah kepada masyarakat sesuai Perda No 5 tahun 2014 perihal pengelolaan sampah. Iyay menegaskan strategi tersebut cukup mujarab, pasalnya kurang lebih 20 persen sampah dapat dimanfaatkan.
 
"Masyarakat terpantau sudah mulai sadar, mereka memilah sampah organik dibuang ke Unit Pengelolaan Sampah (UPS), sedangkan yang anorganik dibuang ke bank sampah. Sistem ini, sangat bermanfaat kita dapat mengurangi beban sampah rumah tangga sekitar 20 persen per harinya," tegasnya.
 
Iyay menerangkan dalam sehari 1.300 ton sampah rumah tangga dihasilkan oleh warga Depok. Tapi karena pengelolaan sampah, hanya 900 ton yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA Cipayung), selebihnya masuk ke bank sampah dan UPS. 
 
"Di Kota Depok, UPS ini ada 30 sedangkan bank sampah ada 300-an," tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan